Perda Hewan Ternak Di Padang Guci Hulu Masih Proses Pembentukan

Bengkulu Post – Kaur,Di Kecamatan Padang Guci Hulu Peraturan Desa (Perdes) Hewan Ternak masih dalam proses pembentukan, padahal salah satu pendukung untuk pengajuan tahapan pengajuan Dana Desa (DD) Triwulan Ke IV adalah Perdes Hewan Ternak.
Dikatakan oleh Plt. Camat Padang Guci Hulu Saprawi,S.Sos bahwa dari 13 desa memang sudah ada yang menetapkan Perdes Hewan Ternak, dan ada juga yang belum menetapkan.
“Ia, wajib di tetapkan oleh BPD, dengan ketentuan peraturan mengikuti peraturan daerah tentang larangan hewan ternak berkeliaran,” kata Saprawi,S.Sos.

Lanjutnya, Perdes Hewan Ternak memang menjadi syarat untuk pengajuan tahap berikutnya, dan menetapkan peraturan tersebut adalah BPD dan Pemerintah Desa, tentu saja menghadirkan warga pemilik hewan ternak untuk mensosialisasikan dan meminta masukan supaya tidak ada permasalahan kemudian hari.
“Tentu saja setiap kebijakan itu pasti ada yang dirugikan, oleh karena itu diperlukan kerjasama yang baik dengan masyarakat untuk mendapatkan solusi, sehingga kebijakan dalam peraturan tersebut bisa berimbang dan memiliki solusi,” jelas Plt Camat Padang Guci Hulu.
Sambungnya, Kecamatan Padang Guci Hulu dalam hal ini tim verifikasi belum akan memberikan rekomendasi jika syarat tersebut belum dibuat.
“Ia, yang namanya syarat tentu saja wajib dikerjakan, tidak dikerjakan, tentu saja memiliki hukuman tersendiri,” tutup Camat.(NS).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *