Bengkulu Post | Mukomuko_Pemberian opini WTP bisa dipertanggungjawabkan, tanggung jawab laporan keuangan oleh kepala daerah dan tanggung jawab Opini oleh BPK. Opini WTP bahan bagi DPRD dalam hal pengawasan, berkaitan dengan penganggaran dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko M. Ali Saftaini, SE, menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya yang mendalam atas diraihnya predikat Opini Wajar Tanpa Pegecualian (WTP) Kelima kalinya secara berturut-turut oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Ia mengatakan, juga mengapresiasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bewngkulu atas dipilihnya Kabupaten Mukomuko sebagai penerima Opini WTP di Provinsi Bengkulu atas laporan hasil pemeriksaan.
” Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Mukomuko, H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., P.A dan seluruh jajaran yang telah bekerja keras, sehingga dapat meraih kembali predikat Opini WTP ini, dan kami di DPRD Mukomukomendukung penuh kegiatan pembangunan di Mukomuko,” katanya, saat memberikan Keterangan, Kamis (03/11/2022).
Bupati Mukomuko, H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., P.A mengatakan bahwa beberapa waktu lalu Pemkab Mukomuko sudah menyampaikan laporan keuangan, tepat dua bulan setelahnya diserahkan hasilnya oleh BPK RI melalui KPPN Bengkulu.
Dijelaskan dia, kembali diraihnya Opini WTP ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami, serta menjadikan motivasi ke depan untuk perbaikan tata kelola pertanggungjawaban. Selama dua bulan pemeriksaan, terjalin komunikasi dan interaksi yang baik dengan BPK serta tugas selanjutnya, pemerintah daerah akan membuat laporan keuangan kepada DPRD Mukomuko.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu Syarwan, S.E., M.M juga , memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemkab Mukomuko atas segala upaya yang dilakukan, sehingga dapat menyerahkan laporan keuangan secara tepat waktu .
“Setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah, paling lambat dua bulan setelahnya BPK RI menyerahkan hasil pemeriksaan. Pemkab Mukomuko merupakan yang pertama menerima laporan hasil pemeriksaan di Provinsi Bengkulu,” katanya.
Ditambahkan dia, pemberian opini WTP bisa dipertanggungjawabkan, tanggung jawab laporan keuangan oleh kepala daerah dan tanggung jawab Opini oleh BPK. Opini WTP ini sebagai bahan bagi DPRD dalam hal pengawasan, berkaitan dengan penganggaran dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.
Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini SE, mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang kembali mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2021. Hasil pemeriksaan atas LKPD tersebut merupakan WTP untuk yang ke 5 kalinya diraih Pemkab secara berturut.
“DPRD Kabuapten Mukomuko akan terus mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan kegiatan dengan tranparan dan terbuka. Prestasi ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh jajaran di Pemkab, serta dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko,” kata Ali Saftaini saat menghadiri penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Angaran 2021 .
M Ali Saftaini menjelaskan bahwa opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria.
Adapun, kriteria tersebut antara lain kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures);, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.
“Opini bukan untuk mengungkapkan kecurangan atau penyimpangan. Namun akan kami sampaikan di dalam laporan jika ada temuan yang tidak sesuai dengan undang-undang,” ujarnya. (Abu Razak CH/Advertorial)