Bengkulu Post __Kelalaian mungkin menjadi salah satu penyebab kenapa sertifikat tanah hilang. Kehilangan ini pun tidak bisa didiamkan saja, karena tanah tanpa sertifikat sudah pasti akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Lalu, apa yang harus dilakukan apabila sertifikat tanah Anda hilang? Jangan khawatir, sebab ternyata Anda bisa mengurus sertifikat tanah hilang melalui prosedur yang ditetapkan. Sebelum membahas lebih jauh, berikut ini poin-poin penting yang akan Anda dapatkan dalam artikel:
- Langkah-langkah Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
- Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah
- Memblokir Sertifikat Tanah
- Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah
- Bagaimana Jika Sudah Wafat?
- Cara Urus Sertifikat Tanah Secara Gratis Lewat Prona
- Apa Itu Prona?
- Prioritas Penerima Prona
- Syarat dan Ketentuan Prona
- Biaya Prona dan Cara Mengurus Prona
Yuk, langsung saja simak pembahasan lengkap tentang cara mengurus sertifikat tanah hilang di bawah ini.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
Sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk mengurus sertifikat tanah hilang.
a. Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah
Anda harus membuat laporan kehilangan sertifikat tanah ke pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian. Pada beberapa wilayah, memberi laporan ke Polsek saja sudah cukup, namun ada wilayah yang mewajibkan laporan minimal ke Polres.
Saat melapor, sebutkan nomor sertifikat, lokasi tanah, dan atas nama siapa tanah tersebut. Petugas kepolisian akan memeriksa kelengkapan berkas laporan. Biasanya petugas akan meminta surat pengantar dari kelurahan setempat sebagai dasar laporan. Setelah itu akan dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang harus diserahkan ke Kantor BPN.
b. Memblokir Sertifikat Tanah
Jika jarak waktu antara hilangnya sertifikat tanah dan keluarnya dokumen BAP cukup lama, sebaiknya Anda segera mengirim surat permohonan pemblokiran sertifikat tanah ke Kantor BPN. Caranya, datang ke kantor BPN dengan membawa sejumlah dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah dan identitas pemilik sertifikat.
Setelah surat blokir diterima pihak BPN dan sudah dicatatkan di buku tanah, maka sertifikat tanah Anda sudah aman. Dalam hal ini, tidak ada pihak lain yang dapat melakukan proses apapun terhadap tanah Anda hingga ada permohonan sertifikat pengganti.
c. Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah
Setelah membuat Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kantor Polisi, Anda bisa segera mengajukan permohonan pembuatan sertifikat pengganti di Kantor BPN. Siapkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada).
- Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian.
- Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.
Bagaimana Jika Sudah Wafat?
Dalam hal pemegang hak atas tanah sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris (Pasal 57 ayat (3) PP 24/1997).
Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Waris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris (Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997).
Selain itu, perlu diperhatikan juga beberapa hal di bawah ini, seperti tercantum dalam Pasal 59 PP 24/1997:
- Permohonan penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan, di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan.
- Sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.
- Pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman.
Cara Urus Sertifikat Tanah secara Gratis Lewat Prona
Sebanyak tujuh juta sertifikat hak milik diterbitkan secara gratis oleh Badan Pertanahan Nasional melalui Proyek Operasi Nasional Agraria alias Prona pada tahun 2018 lalu. Untuk memperbesar kesempatan Anda mendapatkan sertifikat tanah gratis melalui Prona, berikut informasi lengkap seputar Prona, mulai dari apa itu Prona, prioritas penerima Prona, syarat dan ketentuan, biaya, hingga cara mengurus Prona.
a. Apa Itu Prona?
Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona adalah proses sertifikasi tanah secara massal yang dilakukan secara terpadu. Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tanah yang akan memberikan manfaat besar bagi pemiliknya. Pada dasarnya, sasaran dari proyek ini adalah seluruh lapisan masyarakat, tetapi yang diutamakan adalah masyarakat ekonomi lemah. Tentu saja, tujuannya agar urusan kepemilikan tanah dan sengketa dapat diselesaikan dengan tuntas.
b. Prioritas Penerima Prona
Meskipun Prona berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, prioritas Prona adalah masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah yang berpenghasilan tidak tetap. Menurut Kantor Pertanahan, contohnya adalah petani, nelayan, pedagang, peternak, pengrajin, pelukis, buruh musiman, dan lain-lain. Selain itu, program ini juga berlaku untuk pegawai swasta atau BUMN atau BUMD yang berpenghasilan di bawah UMR setiap bulannya.
Selain golongan berpenghasilan dan bekerja, Prona juga diprioritaskan kepada veteran, Pegawai Negeri Sipil pangkat sampai dengan Penata Muda Tk.I (III/d), prajurit Tentara Nasional Indonesia pangkat sampai dengan Kapten, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pangkat sampai dengan Komisaris Polisi. Tentunya, semua profesi di atas harus dibuktikan dengan surat keterangan asli dari perusahaan atau instansi terkait.
Prona juga melayani para istri atau suami veteran, istri atau suami Pegawai Negeri Sipil (PNS), istri atau suami prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), istri atau suami anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Keputusan pangkat terakhir dan akta nikah. Sedangkan untuk pensiunan PNS, pensiunan TNI, dan pensiunan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa mendapat layanan Prona asalkan dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan pensiun.
Pemerintah juga menjamin kepemilikan tanah melalui program ini kepada janda atau duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil, janda atau duda pensiunan Tentara Nasional Indonesia, janda atau duda pensiunan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang harus dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan pensiun janda atau duda dan akta nikah.
c. Syarat dan Ketentuan Prona
Selain dokumen pembuktian yang telah disebutkan, Anda juga perlu mempersiapkan dokumen berikut ini saat mengajukan Prona.
Untuk Tanah Negara:
- KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Kartu Keluarga.
- Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan.
- Kartu kavling.
- Advice Planning.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Akta jual beli.
- Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Pajak Penghasilan (PPH).
Untuk Tanah Adat:
- KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Kartu Keluarga.
- Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan.
- Surat riwayat tanah.
- Letter C atau girik.
- Surat pernyataan tidak sengketa.
- Akta jual beli.
- Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Pajak Penghasilan (PPH).
Program pemerintah ini juga memiliki ketentuan yang perlu Anda pahami, terutama mengenai kondisi tanah, yaitu:
- Ada pemilik tanah, dalam hal ini Anda adalah pemilik tanahnya.
- Tanah yang Anda ajukan memang benar ada dan lokasinya jelas.
- Tanah tersebut belum pernah tersertifikasi.
- Tanah tidak dalam proses sengketa dengan pihak keluarga, negara, perusahaan, atau pihak manapun.
- Tanah tidak termasuk dalam kawasan yang dilarang, contohnya jalur hijau, hutan lindung, taman pemerintah.
- Ada surat bukti riwayat kepemilikan tanah, seperti surat jual beli, hibah, atau surat warisan.
- Lokasi tanah berada dalam wilayah program yang dibuktikan dengan KTP.
- Maksimal dua bidang tanah yang bisa diajukan atas nama satu orang atau satu peserta Prona.
Setelah mengerti kondisi tanah yang lolos program ini, Prona juga mengatur ketentuan lokasi tanah atau wilayah yang menjadi lokasi prioritas pelayanan, yaitu:
- Desa miskin atau tertinggal.
- Daerah pertanian subur atau berkembang.
- Daerah penyangga kota, pinggiran kota, atau daerah miskin kota.
- Daerah pengembangan ekonomi rakyat.
- Daerah lokasi bencana alam.
- Daerah pemukiman padat penduduk.
- Daerah sekeliling area transmigrasi.
- Daerah penyangga area taman nasional.
- Daerah pemukiman baru yang terkena relokasi akibat bencana alam.
Biaya Prona dan Cara Mengurus Prona
Apabila semua data dan dokumen telah dilengkapi, selanjutnya Anda bisa mengurus melalui Kantor Pertanahan di kota Anda. Lalu, bagaimana dengan biaya yang perlu Anda keluarkan?
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1995 mengatur biaya Prona, yaitu Tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertifikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat, dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Objek Proyek Operasi Nasional Agraria.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa lokasi Prona dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara dan penerima hak Prona hanya perlu membayar kewajiban biaya administrasi. Jadi, pengurusan sertifikat tanah Anda tetap dikenakan biaya administrasi. Namun, Anda sudah jelas bebas dari biaya pembuatan sertifikasi dan proses hukum lainnya. Tentu saja ini lebih meringankan, bukan?