Bengkulu Post. Kaur. Naas dialami Terpidana Korupsi atas nama Asmawi yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur, pasalnya Asmawi terpaksa dieksekusi kembali setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung nomor 2681K/Pidsus/2022.
Menurut hasil putusan MA tersebut, mantan Kadis PMD Kaur harus menjalani masa hukumannya kembali selama 1 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah.
Disampaikan Kepala Kejari Kaur M. Yunus, SH, MH melalui Kasi Pidsus Heri Antoni, SH, MH disampaikan Adrina Qonita Siregar, SH bahwa pihaknya sudah mengeksekusi terpidana Asmawi.
“Tadi pagi Asmawi kooperatif dengan Kejari Kaur, saat ini beliau sudah dibawa ke LP Manna untuk menjalani masa hukuman kembali selama 1 tahun penjara, dan denda 50 juta rupiah atau subsider 1 bulan penjara.” Ujar Adrina saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (9/11/2022). (Red)