KPUD Kaur Gelar Sosialisasi Cara Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.

Bengkulu Post – Kaur,Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaur Akan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024 menggunakan SIAKBA ( Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC).

Acara di buka oleh Pelaksana Harian KPUD kaur, Irpanadi,S.I.Ko Ketua KPU dan juga selaku Devisi Teknis Hubungan Masyrakat (Hub Mas), menyampaikan bahwa KPU melakukan sosialisasi ini guna memberikan pemahaman sistem SIAKBA.

“Ini baru pertama tentunya kami akan menjelaskan secara umum bahwa SIAKBA ini fungsinya tidak lain untuk meringankan atau memudahkan masyarakat Kabupaten Kaur yang ingin mengikuti seleksi sebagai penyelenggara pemilu,” jelas Irpanadi saat membuka sosialisai Pelatihan SIAKBA di Hotel Zalfa, Kepala Pasar, Rabu (16/11/2022).

Dia Menambahkan, KPU dalam waktu dekat akan segera melakukan perekrutan badan Adhoc, untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sebanyak 15 Kecamatan, masing – masing Kecamatan sebanyak 5 (Lima) orang dan tentunya akan menggunakan sistem online melalui aplikasi yang sudah disiapkan, tidak lagi menyerahkan berkas ke kantor KPU Kaur di Padang Kempas.Ujarnya.

“Kami berharap nantinya kepada rekan – rekan baik itu dari media dan kepala desa bisa mensosialisasikan kepada masyarakat kaur, yang ingin menjadi penyelenggara Adhoc, PPK dan PPS bisa memahami dan mengikuti syarat-syarat yang sudah ditentukan,” Ungkapnya.

Untuk syarat pendaftaran PPK dan PPS secara umum tidak boleh tergabung dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), tidak lagi bagian dari partai politik minimal 5 tahun, usia minimal 17 tahun, tidak sedang menerima gaji yang di tanggung APBD dan APBN secara ganda.

Di penutup pembicaraan beliau menyampaikan kami akan terus berupaya dalam hal ini lebih aktip melakukan sosialisasi kepada masyarakat .

“Kami terus berupaya menyampaikan kepada masyarakat dalam mensosialisasikan mulai dari pemasangan spanduk di kecamatan-kecamatan tujuannya tidak lain agar memancing masyarakat berpartisipasi dan kami tidak membatasi kalau ada disabilitas yang ingin menjadi penyelenggara pemilu kami sangat apresiasi,” Ujar Irpanadi.

Bupati Kaur yang di wakili Hopalara,M.Pd Staf Bidang Ahli Hukum dan Politik, juga menyampaikan pihak penyelenggara nantinya agar transparan dalam melakukan perekrutan PPK dan PPS.

“Dalam perekrutan nantinya, jika tidak sesuai dengan syarat ketentuan jangan di terima, terutama sehat jasmani dan rohaninya, agar nantinya dalam menjalan kan tugas memang betul – betul siap tangguh dan handal,” Ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kaur yang di wakili Staf Bidang Ahli Hukum dan Politik, Komisioner KPU Kaur, Forkopimda, perwakilan Danramil, Kasat Intelkam Polres Kaur, karang taruna, Ketua KNPI, tokoh masyarakat dan belasan orang anggota PWI Kaur dari berbagai media.(NS)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *