Gelar Restoratif Justice, Kapolres Lebong Damaikan 2 Perkara Pidana

Bengkulu Post | Lebong_Dimediasi secara langsung oleh Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.IK,warga yang terlibat dalam dua perkara tindak pidana berbeda pada hari Kamis (17/11) yang lalu sepakat untuk memilih menyelesaikan perkara melalui program restoratif justice kepolisian.
Kedua perkara tengah ditangani Penyidik Sat Reskrim Polres Lebong, dimana yang pertama adalah Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terlapor inisial BS (35) dan kedua kasus Penipuan terlapor Ibu YM (38) terang Kapolres Lebong melalui Anggota Humas AIPDA Syaiful Anwar, SH, dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi awak media.
Alhamdulillah tegasnya, setelah dimediasi Kapolres disaksikan juga oleh pihak keluarga dan penyidik maka kedua pihak yang terlibat dalam perkara KDRT dan Penipuan menyatakan sepakat damai yang dituangkan dalam surat perjanjian tertulis tambahnya lagi.
Tindak lanjut kesepakatan damai tersebut, maka penyidikan perkara tindak pidana dinyatakan dihentikan pungkasnya sembari menyatakan bahwa kedua belah pihak juga diberikan himbauan agar tidak mengulang perbuatannya dan bersedia terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.[Tuti]

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *