Bengkulu Post – Kaur,Tak henti-hentinya Polres Kaur membasmi penyakit masyarakat yang merusak masa depan para pelaku miras, kali ini mengamankan belasan orang yang sedang mengkonsumsi minuman keras (miras) merek Mension House.
Mereka dipergoki saat mengkonsumsi miras di kawasan wisata pantai Hili Kecamatan Semidang Gumay oleh petugas Patroli dari personil Polsek Kaur Tengah Polres Kaur.
Adapun para pelaku tersebut adalah wa (48), on (30), BO (25), Me (30), Wa (32) masing-masing warga Mentiring.
Kemudian Wi (25), Si (20), Ro (18), Ai (19), Uj (22) kelima pemuda ini warga Cahaya Batin dan Ud (35) warga Lubuk Gung.

Menurut keterangan Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono,S.IK.MH melalui Kapolsek Kaur Tengah IPTU Kosseri,SH bahwa mereka sudah diamankan saat menkomsomsi miras, disana didapati ada 7 botol miras yang sudah di buka dan yang sudah diminum kemudian ada 22 botol miras yang masih utuh, kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, belasan pemuda yang mengkonsumsi miras tersebut sudah di bina kearah yang lebih baik serta disuruh membuat surat penyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang serupa, kemudian mereka sudah di izinkan pulang kerumah masing-masing, tandasnya.
Harapan Kapolsek kepada masyarakat , jika melihat orang yang sedang melakukan aktivitas minuman keras (miras) atau ada warga yang menjual barang-barang haram tersebut segera laporkan ke pihak Polsek, kata IPTU Kosseri,SH dengan tegas.(NS)

