Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu melaksanakan Supervisi Pemeriksaan Keuangan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko

Bengkulu Post | Mukomuko_Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA,menerima kunjungan kerja (kunker) Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu, Muhamad Toha Arafat, SE, M.Si, Ak, CA, CSFA, CfrA. Bupati Sapuan  didampingi Wakil Bupati Mukomuko Wasri, Ketua DPRD Mukomuko M. Ali Saftaini, SE, Wakil Ketua I DPRD Nursalim, Wakil Ketua II DPRD Nopi Yanto, SH dan Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat Priendiana, Kamis, 01/12/2022.

Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu, Muhamad Toha Arafat, SE, M.Si, Ak, CA, CSFA, CfrA, mengatakan kegiatan yang digelar di teras eks rumah dinas Bupati Mukomuko, di Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko, sekaligus supervisi pelaksanaan audit interim terhadap laporan keuangan Pemkab Mukomuko tahun anggaran 2021.

Sementara Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA, membenarkan tim BPK melakukan audit pengelolaan keuangan pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Mukomuko. Diharapkannya banyak hal baik dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK.


Namun, kata Sapuan , ketika dalam pemeriksaan ditemukan adanya kesalahan atau kekhilafan yang dilakukan pimpinan OPD terhadap pengelolaan anggaran, pihaknya berharap ada perbaikan yang harus dilakukan. “Dan tentu saja kami meminta petunjuk dan bimbingan kepala BPK,” tandasnya.

Kepaka BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu, Muhamad Toha Arafat, SE, M.Si, Ak, CA, CSFA, CfrA, dalam pemaparannya mengatakan, orientasi pemeriksaan BPK adalah opini. Keberadaan BPK diperlukan guna menjaga keseimbangan, agar ada transparasi dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan.

“BPK hadir untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara pada semua OPD yang ada di Mukomuko,” jelas Toha


Toha menjabarkan wewenang BPK saat melakukan pemeriksaan. Di antaranya yakni menentukan objek pemeriksaan, menetapkan kode etik pemeriksaan, serta meminta keterangan termasuk dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, atau pun unit lembaga atau badan lain yang mengelola keungan negara. “BPK adalah lembaga independen dan mandiri,” katanya.

Ia menambahkan  setelah audit, tugas BPK yakni menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab pada DPRD, serta hasil tertulis pada kepala daerah, dalam hal ini Bupati Mukomuko.

“Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang, paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut,” tutup dia.

Dalam wawanca dengan media  kemarin, Toha mengatakan saat ini tim pemeriksa sedang melaksanakan pemeriksaan terinci kepatuhan atas belanja barang dan jasa dan belanja modal tahun anggaran 2022 di lingkungan Pemkab Mukomuko. 

 ‘’Kami melakukan kunjungan kerja ke Mukomuko, tujuannya untuk supervisi tim pemeriksaan belanja daerah. Ada tim yang sedang bertugas di Mukomuko,’’ kata Toha.

Lanjutnya, pemeriksaan awak ini adalah kegiatan rutin. Kegiatan ini nanti bisa membantu percepatan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2022, di tahun 2023 mendatang.

‘’Pemeriksaan ini memang setiap tahun dilakukan. Tim sekarang khusus pemeriksaan belanja. Setidaknya nanti sudah terbantu sebagian, dari sektor belanja. Jadi sudah ada hasilya,’’ paparnya. [Abu Razak CH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *