Bengkulu Post | Info-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengumumkan akan segera dibuka seleksi CPNS 2023.
Dikabarkan syarat dokumen pada seleksi CPNS 2023 tidak jauh beda dengan syarat pada tahun sebelumnya.
Artikel ini menyajikan informasi terkait syarat dokumen yang harus disiapkan untuk seleksi CPNS 2023 lengkap dengan formatnya.
Bagi yang bercita-cita menjadi ASN lebih baik mempersiapkan syarat dokumen wajib CPNS 2023 mulai dari sekarang, baik dalam bentuk fisik ataupun bentuk scan yang nantinya bakal di unggah pada akun SSCASN masing-masing.
Berikut ini syarat dokumen wajib untuk pendaftaran seleksi CPNS 2023:
1. Kartu Keluarga (KK).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
3. Ijazah
4. Transkrip nilai
5. Pas foto dengan latar berwarna merah
6. Dokumen lain sesuai dengan kebutuhan posisi yang akan Anda lamar.
7. Ketentuan dokumen pendaftaran CPNS.
Saat melakukan pengunggahan dokumen akan ada format tertentu yang harus dipenuhi jika tidak maka file tersebut akan ditolak dan akan memperpanjang proses pendaftaran.
Untuk meminimalisir hal tersebut ikuti format berkas pendafatarn CPNS berikut ini:
1. Scan KK, KTP/Bukti Identitas kependudukan dengan ukuran maksimal 500 kb dalam format jpg.
2. Scan ijazah asli dengan ukuran maksimal 1.000kb dalam format pdf.
3. Scan transkrip nilai asli dengan ukuran maksimal 1.000 kb dalam format pdf.
4. Siapkan pas foto dengan latar berwarna merah dan ukuran maksimal 300kb dalam bentuk jpg.
5. Scan sertifikat yang dimiliki dengan ukuran maksimal 1.000kb dalam format pdf.
6. Scan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
Selain mempersiapkan syarat dokumen peserta juga wajib memperhatikan syarat umum CPNS 2023 berikut ini:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
2. Bertakwa pada Tuhan YME dan setia terhadap Pancasila serta NKRI.
3. Tidak pernah mendapat hukuman penjara.
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat oleh CPNS/PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD.
5. Bukan merupakan pegawai CPNS, PNS, TNI, Polri, atau anggota pengurus partai politik.
6. Sehat secara rohani dan jasmani.
7. Tidak memiliki ketergantungan dengan narkotika.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
9. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai syarat dari masing-masing instansi.
Demikian informasi mengenai syarat dokumen wajib pendaftaran CPNS 2023 lengkap dengan formatnya. Semoga bermanfaat![NS]

