Selain Gaji PPPK 2023 Guru S1 Dapat 8 Tunjangan, Ini Tabel Golongan IX sesuai Masa Kerja

Bengkulu Post | Info_Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 masih berlangsung dan dijadwalkan oleh pemerintah akan selesai pada 2023.

Menurut Permenpanrb Nomor 20 Tahun 2022, guru lulusan S1 atau D-IV yang berhasil lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK ahli pertama ditetapkan pada golongan IX.

Tidak hanya mendapat gaji pokok sesuai masa kerja yang tercantum dalam tabel Peraturan Presiden, PPPK jabatan fungsional guru juga akan mendapat 8 tunjangan per bulan.

Apa saja 8 tunjangan yang diperoleh PPPK jabatan guru di luar gaji pokok dan berapa besarannya?

Pemberian tunjangan bagi PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi PNS.

Berikut ini rincian tunjangan guru lengkap dengan tabel gaji pokok golongan IX sesuai masa kerja.

(1) Sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2021, PPPK mendapat tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan hanya diberikan kepada 1 suami/istri sah.

Tunjangan suami/istri diberikan pada bulan selanjutnya sejak dilaporkan adanya pernikahan dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan.

Tunjangan ini dihentikan pada bulan selanjutnya setelah dilaporkan terjadi perceraian atau pasangan meninggal dibuktikan dengan akta /putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

(2) Sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2021, PPPK mendapat tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.

Tunjangan anak diberikan paling banyak untuk 2 anak, termasuk anak kandung dan anak tiri/anak angkat (hanya 1 orang).

Tunjangan ini berlaku apabila anak belum memiliki penghasilan sendiri, belum menikah, dan belum berusia 21 tahun.

Anak berusia 25 tahun juga bisa tetap mendapat tunjangan dengan syarat masih sekolah dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

Tunjangan anak diberikan pada bulan selanjutnya sejak dilaporkan kelahiran atau pengangkatan anak dibuktikan dengan akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan.

(3) PPPK mendapat tunjangan beras sebanyak 10kg/jiwa/bulan atau dalam bentuk uang sebesar Rp72.420/jiwa.

Apabila keluarga ASN terdiri dari suami, istri, dan dua orang anak, maka tunjangan beras yang didapat adalah Rp72.420 x 4 = Rp289.680.

(4) PPPK mendapat tunjangan jabatan struktural sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2021.

Tunjangan ini diberikan pada bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Apabila PPPK menduduki jabatan struktural dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan diberikan pada bulan berkenaan.

Tunjangan jabatan struktural dihentikan mulai bulan berikutnya apabila masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang, meninggal, diberhentikan sebagai PPPK, atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan.

(5) PPPK mendapat tunjangan jabatan fungsional sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2021.

Adapun ketentuan terkait tunjangan jabatan fungsional sama dengan tunjangan jabatan struktural di atas.

(6) PPPK mendapat tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi sesuai Permedikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

TPG atau sertifikasi guru sebesar 1 kali gaji pokok dan disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 1 tahun anggaran.

(7) PPPK mendapat tunjangan khusus guru sesuai Permedikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Tunjangan khusus diberikan kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus sebesar 1 kali gaji pokok dan disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 1 tahun anggaran.

(8) Tambahan penghasilan guru atau insentif

Tambahan penghasilan diberikan kepada guru ASN yang belum menerima tunjangan profesi sebesar Rp250.000 per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 1 tahun anggaran.

Tabel gaji PPPK lulusan S1 golongan IX sesuai masa kerja

Selain Gaji PPPK 2023 Guru S1 Dapat 8 Tunjangan, Ini Tabel Golongan IX sesuai Masa Kerja (tangkapan layar Perpres Nomor 98 Tahun 2020)

Besaran gaji PPPK 2023 masih mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 sebagai berikut.

Tenaga honorer yang baru diangkat dengan masa kerja 0-2 tahun akan mendapat penghasilan Rp2.966.500.

Menjalani masa kerja 2-4 tahun barulah gaji PPPK naik menjadi Rp3.059.800. Kemudian 4-6 tahun Rp3.156.200, dan 6-8 tahun Rp3.255.700.

Selanjutnya 8-10 tahun mendapat Rp3.358.200, 10-12 tahun Rp3.464.000, 12-14 tahun Rp3.573.000, 14-16 tahun Rp3.685.500.

Demikian informasi 8 tunjangan selain gaji PPPK 2023 yang diperoleh guru lulusan S1 lengkap dengan tabel golongan IX sesuai masa kerja.[Darlin]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *