KPPN Curup Serahkan DIPA Satker Vertikal Kabupaten Kepahiang 2023

Bengkulu Post – Kepahiang –Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Curup menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan vertikal pada Kabupaten Kepahiang yang diterima secara simbolis oleh Bupati Kepahiang, Penyerahan DIPA tahun 2023 dilaksankan diruang aula Sekda Kepahiang, Selasa pagi (27/12/2023).

Hadir dalam penyerahan DIPA, Bupati Kepahiang, Kepala KPPN Curup, Kajari Kepahiang, Ketua Pengadilan Agama Kepahiang, Sekda Kepahiang serta mitra KPPN Curup penerima DIPA tahun 2023.
Satuan kerja mitra KPPN Curup penerima DIPA tahun 2023 di Kabupaten Kepahiang sebesar Rp 122.752.800.000,- pada 21 Satuan kerja.

Adapun Satker Vertikal yang menerima DIPA meliputi :
Kementerian Agama Kepahiang
RP. 34.570.314.000,-
Kementerian Agama Kepahiang
Rp. 1.272.821.000,-
Kementerian Agama Kepahiang
Rp. 2.275.496.000,-
Kementerian Agama Kepahiang
Rp. 172.092.000
Kementerian Agama Kepahiang
Rp. 131.908.000
Kementerian Agama Kepahiang
Rp. 42.555.000
Pengadilan Agama Kepahiang
Rp. 3.079.320.000,-
Pengadilan Agama Kepahiang
Rp. 108.600.000,-
Pengadilan Negeri Kepahiang
Rp. 3.776.566.000,-
Pengadilan Negeri Kepahiang
Rp. 105.510.000,-
Badan Statistik Kepahiang
Rp. 6.511.744.000,-
Kejaksaan Negeri Kepahiang
Rp. 5.844.706.000,-
Kantor Pertanahan Kepahiang
Rp. 4.691.915.000,-
KPU Kepahiang
Rp.12.202.486.000,-
Stasiun Geofisika Kepahiang
Rp. 4.776.706.000,-
Madrasah Aliyah Negeri 1 Kepahiang
Rp. 465.940.000,-
Madrasah Aliyah Negeri 2 Kepahiang
Rp. 1.224.121.000,-
Madrasah Tsanawyah Negeri 1 Kepahiang
Rp. 865.400.000,-
Madrasah Tsanawyah Negeri 2 Kepahiang
Rp. 778.415.000,-
Madrasah Tsanawyah Negeri 3 Kepahiang
Rp. 201.650.000,-
Polres Kepahiang
Rp.39.654.535.000,- (total penerima DIPA mitra KPPN Curup di Kabupaten Kepahiang sebanyak 21 Satker ).

Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU dalam sambutannya menyampaikan ” Kepada seluruh mitra kerja KPPN diharapkan dapat menggunakan semua anggaran sesuai mekanisme dan gunakan sebaik baiknya dan jika ada hal yang perlu diverifikasi segeralah untuk berkoordinasi dengan pihak KPPN Curup ” demikian Hidayat.

Kepala KPPN Curup Makruf, SE mengatakan ” Sesuai regulasi dari Kemenkeu, KPPN diberi tugas dalam hal terkait penyerahan DIPA, menindaklanjuti pembagian dana bagi hasil termasuk pendistribusian ADD dan DD untuk ditrasperkan ke Kasda masing masing daerah baik Kabupaten Kepahiang,Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong ” ujar Makruf. (stv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *