Bengkulu Post | Lebong-Bupati Lebong Kolpi Ansori melantik langsung Pjs Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Lebong, di di Aula Pemda Lebong, Selasa 24-01-2023.
Kendati hanya berstatus Pjs Kades, Bupati Kopli Ansori kepada 65 terlantik mengatakan, tugas, kewenangan, hak, kewajiban dan larangan yang berlaku bagi kepala desa defenitif, juga berlaku dan melekat pada Pjs Kades.
Sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintah desa. Kopli Ansori mengingatkan para Pjs Kades untuk bekerja sesuai asas-asas penyelengaraan pemerintahan desa, antara lain keterbukaan, efektifitas dan efisisensi, kearifan lokal dan partisipatif.
“Jalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, saudara juga dituntut memiliki pengetahuan lebih dan mampu melakukan pelayanan yang baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus membawa perubahan serta pertumbuhan ekonomi yang signifikan di desa masing-masing,” pesan Kopli Ansori dengan nada bijak
Sedangkan kepada Kades yang masa jabatannya telah habis dan digantikan denga Pjs Bupati Lebong, Kopli Ansori mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi.
“Terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama ini dalam memimpin, membangun serta mensejahterakan masyarakat desa masing – masing. Semoga segala jerih payah, pengorbanan dan upaya yang telah bapak dharma bhaktikan untuk desa, menjadi ladang amal serta mendapat ganjaran pahala dari Allah SWT,” ucap Kopli Ansori.
Bupati Lebong, Kopli Ansori mengucapkan selamat kepada seluruh Pj Kades yang baru saja dilantik dan berpesan untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
” Saya berpesan agar saudara- saudari dapat menjadi pemimpin yang arif dan bijaksana, mau mendengar, berorientasi pada pembangunan dan tentu saja kreatif dan inovatif,” katanya, Selasa (24/1).
Sebagai PNS daerah yang telah mempunyai pengalaman kerja birokrasi dan pelayanan masyarakat, Ia berharap agar Pj Kades dapat cepat menyesuaikan diri pada ritme pemerintahan desa.
“Kultur dan dinamika pemerintahan desa tentu saja sedikit banyak berbeda dengan pemerintahan daerah. Sehingga setelah ini saya harap seluruh penjabat kepala desa melakukan singkronisasi dengan seluruh unsur pemerintahan di desa,” imbuhnya.
“Harus dipahami bahwa kepala desa bertugas melaksanakan amanat masyarakat sebagaimana yang telah tertuang dalam APBDes,” tandas Kopli.
Hadir dalam acara pelantikan ini, Anggota DPRD Kabupaten Lebong Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Lebong dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lebong.[Thuty]

