Bengkulu Post – Kaur.Polres Kaur Polda Bengkulu release ungkap kasus tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor ( Curanmor ) TKP Desa Sumber Makmur Kecamatan Muara Sahung.
Kegiatan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Joni Manurung, SH dihadiri oleh Kasi Humas Polres Kaur dan Kanit Pidum Sat Reskrim.
Terimakasih kepada awak media yang sudah hadir dalam kegiatan Konferensi Pers Terkait Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor ( Curanmor ) TKP Desa Sumber Makmur Kecamatan Muara Sahung.

Penangkapan dilakukan oleh Personil Polsek Muara Sahung di bantu Polsek Kaur Tengah yang mana pelaku sebanyak 2 (Dua) orang, yang berhasil diamankan yaitu 1 (Satu) orang sedangkan pelaku yang lain berhasil melarikan diri dengan meninggalkan R2 Jenis Yamaha Vixion berwarna Hitam.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni, DP (23) warga Desa Kemu Kecamatan Pulau beringin, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumsel.
Adapun barang bukti yang didapat pada saat penangkapan yaitu sepeda Motor Honda Revo Absolute Nopol : BD 3491 WF
No Rangka MH1JBE1140K612564 dan No Mesin : JBE1E1602332
Kendaraan milik Pelaku,
Sepeda motor Jenis Yamaha, merek Vixion Warna Hitam tanpa Nopol
Untuk Pelaku yang lain masih dalam tahap penyelidikan oleh Sat Reskrim.
Semoga kedepannya para pelaku curanmor khususnya di Kab. Kaur dapat dibasmi sehingga tidak ada lagi korban curanmor.
Giat Konferensi Pers Polres Kaur bertujuan untuk menyampaikan Informasi kepada para jurnalis atau awak media agar dapat tersebar melalui media massa terkait dengan capaian kinerja Polres Kaur.(Red)

