Audiensi Ke Bupati, Perwakilan Warga Siapkan Dokumen Izin Lokasi PT DSJ

Bengkulu Post – Kaur. Menindaklanjuti hasil pertemuan rapat bersama beberapa perwakilan warga, koordinator lapangan pengembalian lahan PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) mulai siapkan dokumen penting.

Diantaranya, dokumen izin pertama kali diterbitkan Pemda Kaur dengan Nomor 259 Tahun 2007, dokumen Pansus DPRD Kaur tentang rekomendasi pencabutan Izin Usaha Perkebunan Besar (IUPB), dokumen UPL, IPL serta dokumen pencabutan izin PT DSJ tahun 2012.

Seluruh dokumen disiapkan untuk menghadapi audiensi bersama Bupati Kaur bersama instansi terkait. Kemudian, dokumen ini akan disandingkan dan mendengarkan jawaban dari perusahaan.

Setelah audiensi dan hearing ke DPRD Kaur, maka akan dilihat seperti apa tindaklanjut dari pemerintah. Jika tidak ada titik temu maka akan disiapkan gugatan ke pengadilan berdasarkan dokumen yang ada.

Hal ini ditegaskan, koordinator lapangan, Suharman mengatakan, masyarakat melalui koordinator yang sudah dibentuk akan menyiapkan segala dokumennya.

Selanjutnya, jika tidak ada tindaklanjut maka akan digugat ke pengadilan dan tidak menutup kemungkinan akan ada aksi demonstrasi warga gabungan dari wilayah perkebunan PT DSJ.

Namun, tegas Suharman, untuk aksi demonstrasi harus disiapkan terlebih dahulu tekhnis dilapangan. Khususnya, izin demonstrasi dari kepolisian.

Karena, ini adalah alternatif terakhir jika mentok nantinya. Oleh karenanya, masyarakat tidak mau gegabah yang justru akan menyesatkan jika tidak ada izin demonstrasi dari aparat.

“Saat ini fokus kita dikelengkapan dokumen. Kemudian, audiensi dan hearing ke DPRD Kaur. Jika tidak ada hasil maka akan digugat ke pengadilan, aksi Unjuk Rasa (Unras) hanya alternatif jika tidak ada titik temu nantinya,” ucap Suharman kepada media ini, Senin (27/3/2023).

Sementara itu, Ahmad Kudsi, SE mantan Pansus perizinan PT DSJ menambahkan, bahwa ada beberapa perizinan perusahaan perkebunan tahun 2007 yang disudah dicabut.

Diantaranya yakni izin Nomor 259 tahun 2007 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit PT DSJ dengan luas 7.000 hektare diwilayah Kecamatan Kaur Utara, Padang Guci Hilir dan Kecamatan Tanjung Kemuning.

Kemudian, izin Nomor 260 tahun 2007 tentang izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit PT Bumi Persada Abadi (BPA) seluas 2.200 hektare di wilayah Kecamatan Kaur Tengah dan Kecamatan Luas.

Izin Nomor 261 tahun 2007 tentang izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT BPA seluas 7.200 hektare diwilayah Kecamatan Tanjung Kemuning, Semidang Gumay, Kelam Tengah, Kaur Utara dan Kecamatan Lungkang Kule.

Izin Nomor 262 tahun 2007 tentang izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT BPA seluas 2.000 hektare diwilayah Kecamatan Tanjung Kemuning, Kelam Tengah, Padang Guci Hilir dan Kecamatan Kaur Utara.

Semua perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit tersebut sudah sudah dicabut tahun 2012 secara bersamaan.

Tidak ada perpanjangan atau penerbitan izin baru terhadap perusahaan tersebut. Sehingga, perlu dikaji ulang keabsahan aktivitas perusahaan tersebut.

“Dokumennya lengkap dan berstempel basah yang ditandatangani oleh Bupati Kaur saat itu,” ujar Ahmad Kudsi dalam konfrensi persnya.(NS/yti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *