BENGKULU POST – KAUR . Menyikapi persoalan lahan PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) yang dinilai masyarakat bermasalah pada perizinan, Minggu (26/3/2023) pukul 20.00 WIB menggelar rapat bersama.
Rapat diikuti oleh perwakilan warga Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), perwakilan Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir) dan Kecamatan Tanjung Kemuning.
Rapat digelar di Kecamatan Tanjung Kemuning ini membentuk kelompok persatuan pemilik lahan di masing-masing area perkebunan.
Dalam penyampaiannya, Ahmad Kudsi, SE mantan Pansus DPRD Kaur terkait pencabutan izin PT DSJ menjelaskan, bahwa izin PT DSJ diterbitkan Pemda Kaur dengan Nomor 295 Tahun 2007.
Pada izin ini, PT DSJ mendapat izin perkebunan kelapa sawit seluas 7.200 hektare. Dengan izin prinsip inti murni tidak ada plasma.
Namun, karena progres perusahaan yang lamban, sehingga DPRD Kaur saat itu membentuk Pansus terkait lahan PT DSJ.
Pansus bersama Dinas Perkebunan saat itu menyepakati pencabutan izin PT DSJ. Pansus juga mengantongi seluruh dokumen PT DSJ tentang pencabutan izin hingga kementerian.
Kemudian, surat pencabutan izin PT DSJ diterbitkan pada tahun 2012. Hingga saat ini belum ada dokumen perizinan baru oleh PT DSJ.
“Izin Usaha Perkebunan Besar (IUPB) PT DSJ yang diterbitkan dengan Nomor 295 Tahun 2007 dengan luas 7.200 hektare sudah dicabut tahun 2012,” ujar Ahmad Kudsi.
Rapat memutuskan, akan digelar rapat kembali dengan agenda penyusunan agenda langkah yakni audiensi bersama Bupati Kaur serta dinas terkait.
Rapat akan membahas terkait rencana tekhnis audiensi serta persiapan langkah selanjutnya. Termasuk langkah dalam menghadapi gugatan di pengadilan.
Selain audiensi dengan Pemda Kaur, direncanakan akan menggelar hearing ke DPRD Kaur.
Audiensi ini bertujuan menyandingkan dokumen yang ada dengan dokumen yang dimiliki oleh Pemda melalui instansi terkait.
“Saya yang saat itu sebagai Pansus perizinan PT DSJ sangat mengerti dan memahami persoalan izin perkebunan tersebut. PT DSJ izin Nomor 295 Tahun 2007 sudah dicabut,” ujar Ahmad Kudsi.
Selanjutnya, hasil koordinasi dengan kementerian bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT DSJ tidak akan diterbitkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, perlu dilakukan audiensi ke Bupati Kaur dan DPRD untuk menyandingkan data maupun dokumen.
Sehingga, apa yang menjadi tuntutan masyarakat bukan hanya sekedar katanya. Masyarakat memiliki data dan dokumen yang sah berstempel basah.
Sementara itu, salah seorang perwakilan masyarakat Kecamatan Tanjung Kemuning, Suharman mengatakan, selama ini pergerakan masyarakat belum memiliki dokumen yang jelas.
Sehingga, masih berjuang secara kelompok maupun individu. Namun, dengan adanya dokumen ini maka pergerakan ini akan terus dijalankan.
“Rapat ini mempersiapkan langkah dan membentuk persatuan pemilik lahan di PT DSJ,” ujar Suharman.
Rapat menetapkan dan menunjuk Ahmad Kudsi sebagai juru bicara masyarakat dan menyiapkan semua dokumen perizinan PT DSJ untuk disandingkan dengan dokumen pemerintah.
Tercatat, ada 12 desa di Kecamatan Kedurang yang memiliki lahan di PT DSJ. Kemudian, di wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning dan Padang Guci Hilir, Kelam Tengah dan Kaur Utara masih dilakukan pendataan.
Rapat juga menetapkan 14 orang koordinator di masing-masing wilayah yakni, wilayah Kecamatan Kedurang, Kecamatan Tanjung Kemuning dan Kecamatan Padang Guci Hilir.(NS/yti)

