Dugaan Fiktif Administrasi DD dan ADD Tahun Anggran 2021

Rejang Lebong ,bengkulupost.id-Menindak lanjukti adanya laporan dari msayarakat desa pal8 kecamatan bermani ulu raya.dugaan fiktip di kelolah Oleh mantan kepala desa desa pal8..tiem investigasi langsung turung kelapangan gunah untuk mencoba mendatangi sekretaris desa dan ketua BPD.untuk mengkonfirmasikan ada nya laporan masyarakat desa tentang dugaan fiktip tersebut..

Saat tim Invetigasi ,Turun kelapangan dan menemui Sumber di tempat kediamannya guna memintak Alamat sektaris dan nomor Whastap nya dan memcoba menghubungi sektaris desa pal8 dan ketua BPD desa tersebut di kediaman nya ,,, ,,,,Saat tim menanyai kepada Sektaris desa dan BPD nya tentang laporan masyarakat tersebut alhasil Sektaris Membeberkan bahwa laporan pertanggung jawaban LPJ tahun 2021 tidak pernah dia tandatangani Oleh sekdes ,,,Selasa 25-04-2023..

Sektaris Desa Pal 8 ,mengaku,Pak sepengetahuan kami banyak yang fiktif seperti yang di laporkan itu benar pak sebap dari data yang sudah kami kroscek .terdapat beberapa dugaan fiktif.ada honor BMA Dan Linmas dan uang untuk Karangtaruna desa ini tidak di bayar pak dan bukan itu saja malah kegiatan fisik tahun 2018 pembuatan tenda sampai saat ini belum selesai dan pembangunan lain lain nya boleh bapak cek sendiri ke lokasi pak..Sering kami mengadakan rapat baikpun di panggil oleh pihak dinas serta pihak APH.namun laporan kami hingga hari ini tidak di gubris sama sekali.Saya pak Heran kenapa mantan kepala desa ini seolah olah kebal Hukum ,,,trang sumber

Lanjut,,Perna saat awak media SNN mengespos kegiatan pisik di desa ini Saat itula kami di panggil oleh pihak APH.rejang lebong untuk memeriksa administrasi kami dan heran nya tidak ada kelanjutan dari pemeriksaan itu pak.Sering kali kami di periksa oleh pihak APH namun selalu terhenti pak.kami merasa kepala desa ini kebal hukum pak ..terang Sekdes
Dan waktu itu pak.ada yang mengherankan TPK merasa di tipu oleh bendahara desa saat ada dokumen pembelanjaan di tanda tangni oleh bendahara desa sendiri pak .dan TPK nya ngamuk dan ahirnya bendahara mengakui perbuatan nya memang dia yang menandatangani berkas itu atas perintah kepala desa pal8 sendiri .dan ahirnya TPK membuat surat pernyataan tertulis bahwa apa bila di kemudian hari terjadi hal yang tidak di inginkan maka TPK tidak bertanggung jawab.itu di landaskan matrai pak ,,.tutur sekdes

Lanjut,,Saya merasa diri saya tidak pernah di libatkan setiap ada pencairan DD /AD dan tidak perna tau namanya SPJ laporan tahunan lain sebagai nya .jelas meraka sudah memalsukan tanda tangan saya itu bakal saya tuntut pak,,tutup sekdes

Jika benar seperti yang di jelaskan sekdes dan BPD desa pal8 .maka kami akan segera bekordinasi dengan pihak APH di kabupaten Rejang Lebong .dan akan kami giring pemberitaan ini hinggah ke provinsi.[Darlin]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *