BENGKULU POST – KAUR.Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Pengawasan menyatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur dan jaksa tidak terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin.
Bidang Pengawasan Kejati Bengkulu merampungkan LHPnya terhadap laporan masyarakat terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kajari Kaur, M. Yunus, SH, MH dan jaksa lainnya.
Bidang Pengawasan tidak menemukan adanya bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Kajari Kaur. Sehingga, nama baik Kajari Kaur dipulihkan dan tidak ada sanksi hukum yang dijatuhkan.

Melansir harian Bengkulu Ekspres (BE).com dan nusantaramail.com Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Yeni Puspita SH MH, hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kajari Kaur tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ada pelanggaran disiplin.
Bidang pengawasan tidak hanya mengklarifikasi terlapor namum juga meminta klarifikasi terhadap pelapor.
“Laporan aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Kajari Kaur tidak terbukti. Kami sudah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebelum memutuskannya,” jelas Yeni, Jum’at (28/4/2023) dikutip bengkuluekspres.com dan nusantaramail.com
Proses pemeriksaan melibat pihak terkait. Baik itu terlapor, pelapor hingga pihak lain yang berkompeten dalam laporan tersebut.
Namun, untuk materi laporan dan hasil klarifikasi tidak dapat dibeberkan secara gamblang ke publik.
Yang pastinya, proses pemeriksaan dilakukan Kejati Bengkulu secara transparan dan terbuka.(ns/yti)

