18 Titik Parkir Pusat Kota Di Kelola Dishub Kepahiang

Kepahiang – Bengkulu Post.id –Sebanyak 18 lahan parkir pusat Kota Kepahiang di kelola pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang melalui perpanjangan tangan secara legal (penarik retribusi) yang telah diberikan Surat Perintah Tugas sebagai dasar pegangan pengelola parkir, demikian disampaikan Kadis Dishub Hendra Febrian, S.Sos melalui Kabid Lalu lintas Sainubi, SE didampingi Kasi Manajemen Lalu lintas Haryanto, SE diruang kerjanya, Selasa (9/5/2023).
Diketahui Berdasarkan Perda Kabupaten Kepahiang no 1 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang no 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum ayat 107 hingga 113 terkait pelayanan parkir ditepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

Dinas Perhubungan Kepahiang selaku pengelola parkir diharuskan untuk menentukan jumlah titik parkir khususnya di pusat perkotaan sebagai salah satu stakeholder pemerintah dalam menggali dan menunjang PAD.
Kabid Lalu lintas menyampaikan ” Saat ini berdasarkan regulasi serta Perda terkait retribusi parkir di Kota Kepahiang ada beberapa wilayah yang dapat ditarik retribusi parkir kendaraan, baik kendaraan R2 maupun R4 ” ungkapnya.
Sainubi menambahkan ” Sebenarnya penarikan retribusi parkir dapat dilakukan Dinas, namun mengingat keterbatasan personil maka untuk lebih cepat dan mudah dalam mengontrol maka dinas menyerahkan pada pengelola parkir dengan memberikan Surat Perintah Tugas sebagai dasar baik kepada pengelola parkir kendaraan roda dua maupun roda empat,” jelasnya.
Haryanto, SE Kasi Manajemen Lalu lintas Dishub menjelaskan ” Ada 18 titik lahan parkir tersebar di pusat Kota Kepahiang meliputi :
Simpang Bogor – SP4 Bogor : 2 titik,
BRI samping sate Padang – Setia Utama : 1 titik,
BPD/sabila lama : 1 titik, Pangsit Ben : 1 titik, Pos polisi SP. Bogor – musolah :1 titik, Karni sehat 1- rumah makan Sakato: 2 titik, Sakato – toko feri : 1 titik, Bakso Raos :1 titik, Mie Aceh – toko Iwan : 1 titik, rumah makan pegagan/warung pak Hasan:1 titik, Bakso arema – Karni sehat :1 titik, Karni sehat – BCA : 1 titik, Indah foto- toko naga sakti :1 titik, Naga saki- sate Madura: 1 titik, dan belakang Tribune taman Santoso :1titik,” ujarnya.
Kabid Lalu lintas yang diamini Kasi Manajemen Lalu lintas menjelaskan ” Dari dua PAD retribusi parkir tersebut, Setoran pengelola kepada pihak Bank per bulannya kurang lebih kisaran 6 juta rupiah, Semoga kedepan ada penambahan wilayah untuk penarikan retribusi parkir dan saat ini kita sedang melakukan investigasi, monitoring tempat tempat mana saja yang layak dijadikan tempat parkir ” demikian Haryanto.(stv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *