Mukomuko – Bengkulupost.id. Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko akan melaksanakan Penertiban Panti Pijet yang di duga Plus-Plus di wilayah kota mukomuko
“Hal Ini di sampaikan oleh Sat Pol PP kabupaten Mukomuko Suryanto.S.Pd. MSi.
Berdasarkan Peraturan Daerah No.10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat dalam Wilayah Kab. Mumomuko maka dengan itu kami Rutin melaksanakan operasi Penertiban Panti Pijet di daerah ini ucapnya.

Dan kami juga menerima Laporan dari masyarakat di daerah ini di duga Panti Pijet Plus-Plus hanya saja sebagai simbol Urut Tradisional itu udah jelas bertentangan dengan norma-norma Agama,dan tidak sesuai aturan yang ada di kabupaten Mukomuko,maka dengan itu kita akan lakukan Pengawasan Penertiban ucapnya,
WAKTU PELAKSANAAN :
- Hari : Selasa
- Tanggal : 09 Mei 2023
- Jam : 09.00 WIB sd. selesai
Lokasi:
- Kecamatan Kota Mukomuko
Sarpras dan Personil:
- 2 unit mobil operasional
- 15 personil Satpol PP
- 2 orang personil Kecamatan Kota Mukomuko

Hasil dan tindakan:
Satuan Polisi Pamong Praja Mukomuko melakukan operasi penertiban panti pijat di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko.
Di samping itu kami juga akan melaksanakan tiap-tiap kecamatan kecamatan dalam wilayah kabupaten mukomuko
“Harapan kami dengan adanya Operasi rutin ini setidaknya bisa mencegah atau mengurangi terjadinya keributan di tengah masyarakat.dan masyarakat merasa nyaman kami juga dari Sat Pol PP Mukomuko mengharap kerja samanya kepada masyarakat untuk saling memberi Informasi tutupnya. (Ar)

