Hadirkan MCS, BPJS Kesehatan Layani Masyarakat Kabupaten Lebong Lebih Optimal

Bengkulu Post | Lebong-Mobile Custumer Servis (MCS) BPJS Kesehatan kembali memberi pelayanan dan sosialisasi, Layanan Mobile Customer Service (MCS) adalah salah satu bentuk layanan Rutin sesuai jadwal yang sudah ditentukan ( MCS ) BPJS kesehatan hadir di tengah-tengah masyarakat.

Perlu diketahui Mobile Costumer Service (MCS) BPJS Kesehatan bertujuan untuk menangani administrasi kepesertaan dan pemberian informasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan layanan jemput bola yang telah terjadwal di lokasi strategis pelayanan publik. menjangkau dan memberikan kemudahan bagi pesertanya

“MCS akan melayani masyarakat yang ingin mengurus administrasi kepesertaan JKN, mulai pendaftaran, perubahan data, pelayanan skrining riwayat kesehatan dan pelayanan informasi serta pengaduan yang akan langsung kami eskalasi untuk memperoleh tindak lanjut,”

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan DIKI ARDI YUDHA di sela – sela kesibukannya, Senin (15/05/23). Di Balai Desa Garut.

Program REHAB (Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap) merupakan Inovasi terbaru dari BPJS Kesehatan yang memberikan keringanan dan mempermudah peserta dalam melakukan pembayaran tunggakan iuran secara bertahap sampai lunas, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

“Kami, seluruh Duta BPJS Kesehatan juga telah melakukan sosialisasi terkait Program REHAB. Program REHAB ini disampaikan baik melalui tatap muka, sosial media, Care Center 165, petugas telecollection di kantor cabang (melalui media telepon, SMS blast, E-mail blast dan WhatsApp blast) serta mitra kerja Kader JKN. Semua diupayakan oleh kami untuk menyebarkan Program REHAB seluas-luasnya”. Jelas Diki.

Untuk mengikuti Program REHAB ini, peserta PBPU harus memenuhi syarat dan ketentuan. Peserta PBPU yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan dapat mengikuti Program REHAB. Bagi Peserta PBPU yang ingin mengikuti program dapat melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Adapun maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dapat antusias mendaftar Program REHAB supaya dapat kembali aktif kepesertaannya dan menerima manfaat atas kemudahan dari inovasi terbaru yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan.

NIK Sebagai Identitas Peserta JKN
Sehubungan dengan telah dilakukan Launcing Nomor Identitas Peserta Jaminan Kesehatan Nasional menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada tanggal 26 Januari 2022, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 1 disebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

2) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 8 ayat (4) Nomor Identitas peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.

3) Sehubungan dengan poin diatas maka :

a. BPJS Kesehatan tidak lagi melakukan pencetakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) fisik dan lebih mengutamakan penggunaan NIK/KTP-el/Kartu Keluarga atau KIS digital pada aplikasi Mobile JKN bagi peserta yang tidak memiliki NIK untuk kemudahan peserta.

b. Pencetakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) fisik hanya dilakukan secara terbatas untuk peserta yang benar-benar membutuhkan dan segmen tertentu sesuai dengan ketersediaan blanko kartu atau kasus-kasus tertentu seperti belum memiliki NIK atau NIK belum padan Dukcapil.

c. Penggunaan NIK/KTP-el/ Kartu Keluarga atau KIS digital dapat digunakan untuk mengakses layanan administrasi maupun pelayanan kesehatan. Peserta yang menunjukkan NIK/KTP-el/ Kartu Keluarga atau KIS digital maka tidak perlu menunjukkan KIS fisik.

Informasi ini juga sesuai dengan SE Bupati Lebong No : 000/089/SE/DINKES/2023 Tentang Penggunaan NIK Sebagai Identitas Peserta JKN.[Thuty]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *