Kepahiang – Bengkulu Post.id -Kejari Kepahiang Kejati Bengkulu melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Pelaksanaan pemusnahan dilaksankan dihalaman belakang kantor Kejari Kepahiang, Rabu (31/5/2023).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tipidum yang telah berkekuatan hukum tetap, dihadiri seluruh unsur pimpinan, Stap, honorer Kejari Kepahiang, Kapolres diwakili Kasat Reskrim bersama Kanit Pidum, Kadis Kesehatan Kepahiang serta tamu undangan lainnya.

Setelah usai giat, Kajari Kepahiang Ika Mauluddhina, SH, MH didampingi Kasi Barang Bukti Brahma Karisma, SH, MH, dan Kasi Pidum Abdul Kohar, SH, MH didepan awak media menyampaikan ” Kegiatan pemusnahan dilaksankan hari ini adalah merupakan barang bukti 29 perkara tindak pidana umum kurun waktu bulan Januari sampai Mei 2023 yang telah dihapus,” tegas Kajari.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sambungnya meliputi” Tindak pidana narkotika sebanyak 16 perkara diantaranya Sabu- sabu seberat 4,4 gram, Ganja seberat 7,935,92 (hampir 8kg), tindak pidana Oharda sebanyak 4 perkara, tindak pidana Kamnegtibum dan tindak pidana umum lainnya sebanyak perkara,” sampai Ika Mauluddhina.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tipidum Kejari Kepahiang berjalan lancar.(stv).

