Aparatur Pemerintahan Desa Se-Kecamatan Eks Kaur Utara Ikuti Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan.

BENGKULU POST-KAUR.Bertempat di Aula kantor Camat Padang Guci Hulu , secara resmi Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur desa yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Selasa(27/6/2023) yang di ikuti Camat Kaur Padang Guci Hulu, Camat Kaur Utara, Camat Lungkang Kule dan Camat Kelam Tengah serta kades sekecamatan Eks Kaur Utara.

Dalam sambutannya Camat Padang Guci Hulu Diharsan,M.Pd menyebutkan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara dalam rangka memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat khususnya para pekerja. Hak dasar tersebut tertuang dalam Undang–Undang Dasar (UUD) 1945 dalam amandemen pasal 28h ayat (3) yang menyebutkan setiap orang berhak atas jaminansosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuhsebagai manusia yang bermanfaat.

“BPJS ketenaga kerjaan lahir berdasarkan amanat Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial selanjutnya disebut dengan UU BPJS, amanat ini kemudian mengubah status PT. Jamsostek menjadi badan hukum publik dan berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan” Terang Camat.

Dikatakan Camat, BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja, Adapun program jaminan sosial bidang ketenaga kerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.

“Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan nantinya Kepala Desa dan segala unsur Pemerintahan Desa akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya program jaminan sosial dibidang ketenagakerjaan, manfaat yang diperoleh sebagai peserta sehingga kedepannya seluruh kepala desa dan aparatur pemerintahan desa lainnya terdaftar dan mendapat perlindungan dari BPJS ketenagakerjaan ini” pungkas camat lagi mengakhiri sambutannya.

Terpisah, Kepala Bindang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu Aidil Fitrisyah. SP,MM saat dikonfirmasi awak media mengatakan kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan kolaborasi bersama Pemda Kaur, dimana segmentasinya perlindungan aparatur desa se kabupaten Kaur

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Permendagri No. 84 Tahun 2022, serta Perbup Tahun 2018 terkait perlindungan BPJS ketenagakerjaan untuk aparatur desa” Kata Aidil

Aidil mengatakan dengan adanya kegiatan ini diharapkan Pemda Kaur pada APBD-P untuk meganggarkan jaminan sosial bagi aparatur desa, dimana jaminan BPSJ ketanagkerjaan ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM),

“setiap aparatur desa yang melakukan pekerjaanya dia akan terlindungi dari resiko akibat pekerjaan, sedangkan untuk jaminan kecelakan kerja berupa jaminan perawatan dan pengobatan yang tidak terbatasa sesuai dengan yang dibutuhkan” Terang Aidil

Dikatakan Aidil para peserta BPSJ ketenagakejaan jika meninggal dunia juga akan mendapat santunan, berupa uang tunai senilai Rp.42.000.000 yang diberikan kepada Ahli Waris, tutup Aidil.(ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *