Kejari Kaur Memusnahkan 36 BB Yang Sudah Di Putus Pengadilan.

BENGKULU POST -.KAUR. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur membakar sejumlah barang bukti (BB) dari 36 perkara tindak pidana yang sudah diputus pengadilan atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Pembakaran barang bukti tersebut sebagai bentuk pemusnahan berupa narkoba, senjata tajam hingga senapan angin.

Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan ini dilakukan di halaman Kantor Kejari Kaur dan dipimpin Kajari Kaur Muhammad Yunus, SH, MH.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini dari kasus bulan Januari hingga Juli 2023, pemusnahan ini dari berbagai perkara, mulai narkoba, sajam, senampan angin dan lainya,” kata M Yunus, melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Barata, SH, MH.

Dikatakan Brata, dari 36 kasus yang barang buktinya dimusnahkan tersebut, meliputi 13 perkara narkoba dan 23 perkara tindak asusila, penganiayaan dan tindak pidana pencurian. Barang bukti dimusnahkan secara bersama-sama dengan cara dibakar dan dipotong, sehingga tidak bisa digunakan lagi.

“Total ada 36 barang bukti pidana umum dimusnahkan. Pemusnahan sudah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri,” jelasnya. Ia berharap dengan adanya pemusnahan BB tersebut masyarakat di Kabupaten Kaur menjadi lebih sadar dan diharapkan ke depan tidak ada lagi yang melanggar hukum. “Pemusnahan barang bukti ini ada prosedurnya,” tuturnya. (ns/jul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *