Kejari Kaur Melaksanakan Penggeledahan Rumah Mantan Kades Air Jelatang.

BENGKULU POST-KAUR Kejari Kaur Kamis (27/7/23) sekira pukul 09.12 WIB telah melaksanakan Penggeledahan rumah mantan Kepala Desa Air Jelatang guna untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD).

Saat di wawancarai awak media Kajari Kaur M. Yunus, SH,MH. melalui Kasi Intelijen Carles Aprianto, SH, MH. Mengatakan, kami mengamankan beberapa dokumen pembangunan Dana desa tahun 2018, 2019, 2020. Dan dokumen ini akan kami periksa lebih lanjut.Tuturnya.

Kasi Intel juga mengatakan penggeledahan ini untuk melengkapi dokumen pembangunan DD 2018, 2019, 2020. Berkas yang diamankan berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pembangunan tiga tahun lalu. Tujuan penggeledahan ini untuk memastikan penggunaan dana desa semasa jabatan pak Amran selaku kepala desa setempat.

Selain itu, Penggeledahan juga dilakukan di rumah mantan Sekretaris Desa Air Jelatang Zahwan Hanafi. Dalam penggeledahan tersebut pihak Kejaksaan Negeri Kaur menyita, beberapa dokumen terkait dengan realisasi Dana Desa tahun anggaran 2018, 2019, 2020.

Diketahui dari hasil pemeriksaan penyelidikan sebelumnya, kerugian negara yang disebabkan oleh oknum pemerintah desa Desa Air Jelatang mencapai Rp137 juta, dengan beberapa temuan di pembangunan lampu jalan, kemudian rabat beton dan temuan lainya.Tutup Carles.(ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *