BENGKULU POST-KAUR.Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkdes) Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupatem Kaur saat ini masih proses hukum. Yang mana Pemda Kaur saat ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, seperti yang di kutip pada laman Radar Kaur Edisi hari ini Jumat (28/7/23).
Apabila nantinya putusan PK telah diterima, maka Pemda Kaur akan melaksanakan apa yang telah menjadi putusan tersebut.

“Saat ini untuk PK sengketa Pilkades Beriang Tinggi masih berjalan, putusan dari hasil PK akan dijalankan Pemda Kaur,” kata Plt.Bupati Kaur Herlian Muchrim,ST melalui Kabag Hukum Pemda Kaur, Dasrul Imran, SH, Kamis, (27/7/23)
Dikatakannya, PK upaya hukum terakhir yang dilakukan. Setelah putusan tersebut nantinya akan diketahui apakah Pilkades Beriang Tinggi akan diulang atau ada opsi lain.
Dalam sengketa tersebut memang untuk putusan PTUN Bengkulu dan PTTUN Medan sudah keluar dan dimenangkan penggungat, Sinarmin. Tetapi langkah hukum masih berjalan, sehingga proses hukum tersebut tetap ditunggu.
“Dengan seluruh proses hukum telah dilakukan, maka akan mudah melakukan langkah dalam sengketa Pilkades tersebut dan seluruh pihak merasa tidak dirugikan,” jelas Dasrul.
Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur Asdyarman, S.Sos mengatakan tentang sengketa Pilkades Beriang Tinggi saat ini masih dalam proses hukum. Tentunya apabila nantinya ada kepastian hukum, maka akan ada langkah yang akan dilakukan oleh Pemda Kaur.
Sebagai pengingat, saat Pilkades tahun 2021 di Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning mengalami sengketa. Cakades atas nama Sinarmin menggugat SK Bupati atas pelantikan Kades terpilih, Tambang. Dari gugatan tersebut, baik PTUN Bengkulu maupun PTTUN Medan mengabulkan gugatan Sinarmin, tutur Asdyarman.(ns).

