BENGKULU POST – POST. Team Patak Robot Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu diback up unit Reskrim Polsek Muara Sahung berhasil membekuk pria berinisial YP (23) warga Desa Muara Sahung. YP ditangkap polisi lantaran dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian meteran air. Aksi kejahatan tersebut dilakukan YP dalam kurun waktu bulan Maret hingga Mei 2023.
Dari aksinya tersebut, YP berhasil menggasak sedikitnya 23 meteran air milik warga. Baca Juga : Satu persatu meteran air tersebut dicuri YP dari rumah warga secara acak. Warga yang kesal akhirnya melaporkan YP ke polisi.
Dari hasil penyelidikan dan pengintaian diperoleh kepastian pelakunya. Kemudian, polisi mengejar keberadaan YP. Pada akhirnya, YP berhasil dibekuk ditempat persembunyiannya. Menarik : “Ya, Satreskrim berhasil membekuk pelaku pencurian meteran air.
Ia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara yang cukup lama,” ujar Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman, S. IK, M. IK, M. Si melalui Kasie Humas, AKP Jhoni Silaen dalam keterangan persnya.(ns)

