Bengkulu Post | Lebong-Komisi Pemilihan Umum (KPU) serentak mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) selama lima hari berturut-turut.
Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan,S.Sos mengatakan pihaknya mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) kepada publik. Nah, sekaitan hal tersebut, publik atau masyarakat diminta untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS yang diumumkan tersebut.
“Kita umumkan DCSnya ke publik 19 Agustus 2023 ini. Jadi, kami harap kepada publik atau masyarakat untuk aktif memberi tanggapannya terhadap daftar calon sementara (DCS) pemilu legislatif 2024,” ungkapnya, Senin (21/08/2023).
Pengumuman DCS akan berlangsung selama lima hari, sesuai petunjuk KPU RI, berarti mulai tangga 19 Agustus-23 Agustus 2023.
Yoki Setiawan,S.Sos berharap partisipasi masyarakat, pasalnya, proses pencalonan legislatif ini sangat penting untuk mewujudkan lembaga legislatif berkualitas yang sesuai harapan rakyat.
“Beberapa partai juga sudah memasukan daftar calegnya di masa verifikasi administrasi, yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tambahnya.
Terkait tanggapan masyarakat terhadap DCS nantinya masyarakat diminta melampirkan dokumen pendukung terhadap tanggapan yang disampaikan.
Yoki Setiawan,S.Sos mengingatkan, masyarakat waktu memberikan tanggapan DCS bacaleg DPR-DPD RI sampai 28 Agustus 2023. Masyakarat diminta memanfaatkan waktu masa tanggapan, untuk memberi masukan kepada KPU terkait DCS.
“Tanggapannya sesuai tingkatan, DCS DPR dan DPD tanggapan dan masukan masyarakat kepada KPU Pusat. Kemudian, DCS anggota DPRD Provinsi kepada KPU Provinsi, DCS DPRD Kabupaten/Kota, Kepada KPU Kabupaten/Kota,” kata Yoki Setiawan,S.Sos saat ditemui awak media di Kantor KPU Lebong beberapa waktu lalu
Yoki Setiawan,S.Sos mengungkapkan, masyarakat harus dapat memberikan rincian dengan catatan jelas ketika memberikan tanggapan. Tujuannya, nantinya KPU bisa melakukan klarifikasi kepada pihak parpol yang bersangkutan dengan bacaleg yang ditanggapi masyarakat.
“Sehingga kami dalam melangkah untuk membaca atau merespons tanggapan dan catatan masukan dari masyarakat akan kami konfirmasi. Kami klarifikasi pada partai politik, demikian juga KPU meminta klarifikasi pada lembaga-lembaga yang punya otoritas atau wewenang,” ucap Yoki Setiawan,S.Sos.
Kemudian, Yoki Setiawan,S.Sos mencontohkan, misalnya KPU melakulan klarifikasi soal pendidikan bacaleg DPR-DPD yang masuk DCS. Yang berhak menjawab, yakni lembaga pendidikan.
Parpol Ganti Bacaleg
Sementara itu, Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 masih dapat melakukan pergantian bakal calon legislatif (Bacaleg) meskipun telah dilakukan pengumuman daftar caleg sementara (DCS).
Yoki Setiawan,S.Sos juga menyampaikan bahwa pengumuman DCS akan dilakukan tanggal 18 Agustus 2023.
Sementara, untuk Parpol masih memiliki kesempatan dalam melakukan pergantian Bacaleg. Bahkan, Parpol dapat menambah Bacaleg dari kekosongan dengan menyesuaikan kuota yang ditentukan.
“Untuk penambahan ini bisa dilakukan. Jika pada pengajuan awal Bacaleg secara 100 persen,” katanya,.
Adapun perubahan ini hanya dapat dilakukan setelah dilakukan pengumuman daftar caleg tetap (DCT). Kecuali DCT sudah dilakukan maka perubahan sudah tidak dapat dilakukan,” katanya.
Yoki juga menambahkan bahwa masyarakat Lebong diberi kesempatan, untuk menyampaikan tanggapan masyarakat terhadap nama-nama DSC yang sudah diumumkan, mulai tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023.
“Masyarakat bisa datang ke KPU Lebong jika ingin memberikan tanggapan masyarakat, dengan indentitas yang jelas dan bukti yang relevan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu juga, Yoki juga mengajak masyarakat Kabupaten Lebong, bersama stakeholder untuk menyukseskan Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Lebong.
“Mari kita bersama-sama menciptakan kondisi kondusif disaat pelaksanan tahapan Pemilu. Jika ada sesuatu hal yang masyarakat butuh penjelasan terkait tahapan Pemilu, bisa mendatangi KPU Lebong,” Demikian Ketua KPU Lebong.
KPU Lebong juga telah menyiarkan pengumuman hasil DCS melalui laman website serta melalui sosial media seperti link di bawah ini ;
- Website: https://kab-lebong.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse
- Instagram: https://www.instagram.com/p/CwGqrbfhMKq/
- Facebook: https://www.facebook.com/100063574210533/posts/pfbid02JA7ErF1RNvmacCeT3MXrQh8ukqebabFEekg1gUvMp6S6QB1ReJdYGEALKrKuzSL6l/?mibextid=cr9u03
- Twitter : https://twitter.com/kpu_lebong/status/1692749069834412471?s=20
[Thuty]

