Folemik Tapal Batas Sinar Jaya – Tuguk Tetap Berpedoman Kepada Ketetapan Bupati Kaur Tahun 2016.

BENGKULU POST – KAUR,Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kaur Bambang Trio Irawan, S.STP, M.S menyebutkan permasalahan tapal batas antara Desa Sinar Jaya Kecamatan Kaur Tengah dengan Desa Tuguk Kecamatan Luas telah diselesaikan secara musyawarah, pertemuan kedua belah pihak untuk bermusyawarah tersebut difasilitasi oleh Kapolres Kaur AKBP H. Eko Budiman, SIK, MIK, M.Si, Rabu (13/9/2023).

“Kesimpulan pertemuan yang di fasilitasi Kapolres Kaur tetap mempedomani peta batas kecamatan dan desa yang telah ditetapkan oleh Bupati Kaur Tahun 2016, karena disitu masing-masing pihak telah menandatangani peta batas kecamatan maupun desa” Ujar Kabag Pemerintahan

Dikatakan Kabag Pemerintahan terkait permasalahan segmen batas antara Kecamatan Luas dan Kecamatan Kaur Tengah sudah dianggap selesai, dan untuk tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Kaur dan pihak kecamatan akan mensosialisasikan segmen batas kecamatan dan desa untuk memerikan pemahaman bagi masyarakat

“ada segmen batas yang ditetapkan bukan kesepakatan batas karena ada beberapa segmen dikabupaten kaur baik segmen batas kecamatan maupun segmen batas desa tidak tercapai kata sepakat sehingga ada beberapa segmen yang ditetapkan oleh pemrintah daerah” terang Kabag Pemerintahan

Terkait polemik tapal batas yang terjadi, kabag pemerintahan mengaku kedua desa yang mempermasalahkan tapal batas telah menandatangi pernyataan bahwa tetap memedomani peta batas yang telah ditetapkan Bupati Kaur tahun 2016.

Seiring dengan acara ini, Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman,S.IK.M.IK.M.SI menyampaikan, agar persoalan tapal batas tersebut hendaknya di selesaikan dengan berpedoman kepada aturan yang ada, jangan ada pihak ketiga yang ingin memecah belah antara kedua Kecamatan tersebut.(ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *