Bawaslu Lebong Ingatkan ASN Jaga Netralitas Saat Tahapan Pemilu 2024

Bengkulu Post | Lebong-Anggota Bawaslu Lebong, Acep Febria Utama turut serta dalam Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kabupaten Lebong. Acara tersebut juga dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kabupaten Lebong, Kepala Sekretariat Bawaslu Lebong, Kabag Administrasi Bawaslu Lebong, Koordinator Sekretariat Bawaslu Lebong, serta jajaran sekretariat Bawaslu Lebong.

Anggota Bawaslu Lebong, Acep Febria Utama, menyampaikan bahwa masalah netralitas ASN adalah permasalahan yang selalu muncul dalam pemilu dan pemilihan. Ia mengidentifikasi beberapa faktor, termasuk mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi, kepentingan politik partisan, dan politisasi birokrasi oleh calon peserta pemilu.

Anggota Bawaslu Lebong, Acep Febria Utama, mengingatkan ASN untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama saat memasuki tahun politik dan pemilu 2024. Ia menekankan perlunya memfilter tayangan-tayangan politik di media sosial dan tidak mendukung secara terang-terangan calon politik tertentu, karena hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran netralitas.

Anggota Bawaslu Lebong, Acep Febria Utama  juga mengatakan, Bawaslu bersepakat dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait netralitas ASN selama pemilu ini. “Para ASN dilarang masuk ke ranah politik praktis,’’ ujar Acep , saat diwawancara media ini beberapa waktu lalu

ASN dilarang terlibat dalam kegiatan partai politik, organisasi sayap partai politik, maupun relawan peserta pemilu. Acep  mengatakan, ASN harus menjaga netralitasnya sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye pemilu.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN sebelum masa kampanye, menurut Acep, Bawaslu Kabupaten Lebong  dapat mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi ASN (KASN).

Sedangkan jika dugaan pelanggaran netralitas ASN ditemukan di masa kampanye, Acep mangatakan, Bawaslu akan memprosesnya sesuai ketentuan di Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Menurut Acep, Bawaslu juga akan mengkaji dugaan pelanggaran netralitas ASN dari sisi pidana maupun kode etiknya. Hal itu untuk menentukan kasusnya dilimpahkan ke kepolisian atau KASN.

“Kalau ditemukan ada pelanggaran pidana, maka akan dilimpahkan ke polisi. Sedangkan jika ditemukan pelanggaran kode etik, maka dilimpahkan ke KASN,” Pungkas Acep.[Thuty]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *