Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Terkait Nota Pengantar Raperda APBD 2024 Kabupaten Lebong

Bengkulu Post | Lebong-Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, telah menyampaikan Pandangan Umum terhadap Nota Pengantar Raperda APBD Tahun Anggaran (TA) 2024, Senin (9/10) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Rapat Paripurna dibuka langsung Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Waka I Dedi Haryanto serta dihadiri para anggota DPRD Lebong setempat.

Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori, Sekda Lebong Mustarani Abidin, serta diikuti perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lebong.

Pantauan di lapangan, hanya lima dari enam fraksi di DPRD Lebong yang menyampaikan pandangan umum, yakni fraksi PAN yang dibacakan Ansyori Fraksi PKB yang dibacakan Ronald, serta Fraksi Demokrat yang dibacakan Rinto Putra Cahyo.

Lalu, fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat yang dibacakan Rama Chandra, dan Fraksi Perindo yang dibacakan Wilyan Bachtiar. Sedangkan, satu fraksi tidak menyampaikan pandangan umum adalah fraksi Nasdem.

Mayoritas Fraksi menyampaikan catatan. Di antaranya, pendapatan milik daerah hingga prioritas APBD TA 2024.

Menanggapi pandangan umum DPRD terhadap Nota Pengantar Raperda APBD 2024, Bupati Lebong, Kopli Ansori menyampaikan ucapan terima kasih kepada fraksi di DPRD Lebong yang telah menyampaikan pandangan umumnya.

“Penyusunan Raperda APBD tahun 2024 kita lakukan dengan pertimbangan secara cermat perubahan arah perkembangan kondisi ekonomi, sosial dan politik baik domestik maupun global di tahun 2023. Sekaligus memperhatikan arah kebijakan pemerintah pusat terhadap beberapa alokasi transfer dana ke daerah (TKD) tahun 2024 dalam upaya mencapai sasaran pembangunan jangka menengah dan RPJMD,” kata Kopli.

Dia juga menyampaikan terima kasih terhadap pandangan umum terkait upaya Pemda untuk meningkatkan pendapatan daerah. Salah satunya setelah mengantongi perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sebagai tindaklanjut akan disusun peraturan kepala daerah sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, sebelumnya akan dilakukan harmonisasi serta evaluasi yang dilakukan oleh pihak terkait,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan, terkait pendapatan kurang lebih Rp 549 miliar sebagaimana tertera dalam KUA PPAS RAPBD tahun 2024.

“Dan perlu kami sampaikan pada minggu kedua bulan September yang lalu belum mengacu pada nilai transfer keuangan daerah (TKD) tahun 2024, yang pada saat itu belum diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” jelasnya.

Dia berharap, Raperda APBD TA 2024 yang diusulkan tersebut dapat disahkan menjadi Perda APBD TA 2024.

“Kiranya Raperda yang telah kami ajukan ini dapat dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lebong,” demikian Kopli.

Sementara itu, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menambahkan, seluruh pandangan umum yang disampaikan fraksi di DPRD tersebut telah dijawab pihak eksekutif.

“Dengan selesainya jawaban eksekutif tadi. Maka selesailah sudah rangkaian rapat paripurna DPRD Lebong. Kami atas nama pimpinan DPRD dan anggota mengucapkan terima kasih atas kehadian bapak-ibu dalam rapat paripurna hari ini,” demikian Carles.[Thuty]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *