Ketua Dewan Ingatkan Jelang Pemilu 2024, ASN Dikabupaten Lebong Diimbau Bijak Dalam Bermedsos

Bengkulu Post | Lebong-Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen   minta aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN untuk menjaga netralitas dengan cara bijak menggunakan media sosial (medsos), terutama mengunggah foto bersama hingga memberikan tanda jempol kepada peserta Pemilu 2024.

Pelaksanaan Pilkada 2024 cukup rawan karena menggerakkan massa sangat tinggi.

Dia mengatakan ASN dan non-ASN di Daerah Lebong sudah diperingatkan sejak awal. Harapannya, kata dia, ASN bisa netral terhadap partai politik atau calon pemimpin, meski pada akhirnya harus menggunakan hak pilihnya.

“Apa pun hasilnya dan siapa pun yang jadi, maka ASN harus tetap netral,” katanya.

Politisi PAN tersebut mengatakan ,Netralitas ASN untuk meningkatkan disiplin ASN, misalnya ada ASN foto bersama calon peserta pemilu dan pilkada diunggah di media sosial dan diberi tanda jempol, maka asumsi masyarakat beranggapan calon terbaik dan sebagai bentuk dukungan calon tersebut.

“Hal ini menunjukkan ketidaknetralan, meski tujuan awalnya hanya iseng. Tapi di mata media dan persepsi masyarakat berbeda. Jadi, kami minta ASN berhati-hati bermain media sosial,” katanya.

Pada 2024, kata dia, ada kepentingan politik pemimpin dan kepentingan politik jabatan. Hal ini harus diwaspadai dan berhati-hati.

“Potensi calon foto bareng, diunggah di media sosial. ASN harus hati-hati,” katanya.

ASN harus menjaga netralitas, tidak terlibat dalam proses kampanye, dan memberikan dukungan kepada calon legislatif maupun calon presiden pada setiap tahapan Pemilu 2024.

“ASN dan non-ASN di pemerintah daerah itu harus betul-betul netral pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2024. Tidak boleh ada yang beralasan, saya tidak tahu kalau ada aturan harus netral, jadi semua harus tahu,” kata Carles.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan mendetail soal larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyukai, membagikan, dan berkomentar di Media Sosial (Medsos) peserta Pemilu.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Carles Ronsen, mendukung aturan tersebut untuk melindungi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Ketua DPD PAN Kabupaten Lebong ini, aturan yang dibuat itu sebagai bentuk pencegahan dari pemerintah agar tidak menimbulkan kegaduhan.

“Semua ASN dan pegawai khususnya di lingkungan Sekretariat DPRD Lebong wajib menjaga netralitas dalam Pemilu 2024,” katanya, Selasa (3/10).

Menurut Politisi PAN ini, ada aturan melekat yang mengatur soal netralitas ASN di setiap  pemilu. Seperti diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Netralitas yang dimaksud adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Tentunya ada aturan yang mengatur soal netralitas ASN, dan ini wajib dipatuhi oleh seluruh ASN khususnya di lingkungan Sekretariat DPRD Lebong,” pungkasnya.

Menurut Carles, di tengah arus informasi dan teknologi, hal yang paling patut mendapat perhatian kita bersama para ASN dalam menjaga netralitas adalah bijak menggunakan media sosial, hal ini rentan dan berpotensi menjerat ASN melanggar asas netralitas.

“Ada sejumlah lembaga, termasuk masyarakat secara umum mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024, karena itu perlu menjaga diri, tetap netral di Pemilu 2024 dengan memahami aturan yang mengikat ASN sebagai abdi negara, serta berani menolak dengan tegas jika ada pihak atau calon peserta pemilu yang ingin memanfaatkan ASN untuk kepentingannya,” sebutnya.[Thuty]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *