Bengkulu Post Lebong-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong terus melakukan pemetaan dan pengawasan pada kegiatan yang berpotensi rawan terjadi pelanggaran pada Pemilu serentak tahun 2024.
Dijelaskan oleh Anggota Bawaslu Lebong, Divisi Hukum dan Partisipasi Masyarakat, Renaldo Saputro dalam sosialisasi dan implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu.Hal ini guna untuk menjaga kondusiftas menjelang Pemilu 2024 serta memastikan proses tahapan berjalan dengan baik tanpa ada tindakan melawan hukum yang bisa menciderai demokrasi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, merencanakan ada layanan advokasi hukum untuk penyelenggara yang terjerat permasalahan hukum seiring meningkatnya intensitas jelang Pemilu 2024.
Acara dibuka langsung Anggota Bawaslu, Renaldo Saputro. Bertindak sebagai moderator, yakni Puji Warno, serta Melky Agustian yang bertindak sebagai narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wawan Adil, Melky Agustian.

Turut hadir, perwakilan organisasi masyarakat (ormas), organisasi kepemudaan (okp), serta dihadiri perwakilan media elektronik, cetak, dan media daring di daerah itu.
Wacana pengelolaan Layanan Bantuan Hukum di Bawaslu Kabupaten Lebong disampaikan dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024 sebagaimana Perbawaslu Nomor 6 tahun 2023.
Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, Renaldo Saputro menyampaikan, wacana ini berupa bantuan hukum ini dibuat untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada seluruh jajaran pengawas pemilu dalam bekerja jelang Pemilu 2024.
Sebab, semakin dekat dengan hari pemungutan suara. Potensi masalah hukum dari pihak-pihak lain. Semakin besar semakin banyak kepentingan yang bertarung.
Ia menegaskan, layanan bantuan ini bukan berarti Bawaslu membela pihak bersalah. Menurutnya, Bawaslu tak akan memberi advokasi hukum untuk tindakan di luar tugas dan fungsi.
“Ini bukan untuk melindungi kejahatan, tetapi untuk memberikan pencerahan agar tidak terjadi tindak kejahatan,” ungkapnya.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wawan Adil, Melky Agustian yang bertindak sebagai narasumber mengatakan, pemberian advokasi hukum ini bisa diberikan kepada pegawai yang menghadapi masalah hukum secara litigasi maupun nonlitigasi, kecuali tindak pidana korupsi.
Pada kasus masalah litigasi, advokasi hukum diberikan untuk proses pemeriksaan perkara, penyelidikan dan/atau penyidikan, somasi, keberatan, dan upaya administratif.
Masalah litigasi ini mencakup praperadilan, perkara pidana, perdata, tata usaha negara, pengujian peraturan perundangan, perselisihan hasil pemilu, dan perkara kode etik serta perkara lain yang melibatkan tugas kepengawasan pemilu.
“Jadi, ada dua litigasi dan non litigasi. Kalau litigasi jelas prosesnya berdasarkan peraturan perundang-perundangan. Kalau nonlitigasi sama seperti menyelesaikan perkara diluar proses hukum atau persidangan,” katanya.
Lebih jauh, menurutnya, pemberian bantuan hukum bisa dilakukan secara mandiri maupun berdasarkan permintaan Bawaslu. “Kalau mandiri tentu bisa langsung ke Kantor LBH. Kalau untuk pendampingan bantuan hukum dari Bawaslu itu tergantung dari permintaan Bawaslu sendiri,” pungkasnya.
“Kita awasi dulu, kemudian hasilnya kita kaji, apakah terdapat peristiwa hukum terkait pelanggaran Pemilu di dalamnya atau tidak.” Jelasnya.
Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, Renaldo Saputro menjelaskan meskipun saat ini belum ada penetapan terhadap Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota legislatif, ia mengimbau pada setiap calon peserta pemilu agar bisa menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dilarang sebelum memasuki tahapan kampanye.
“Kita mengajak kepada seluruh peserta Pemilu untuk bersama-sama menjaga kondusifitas Pemilu, dengan mentaati jadwal tahapan serta tidak melakukan hal-hal yang dilarang sebelum maupun saat tahapan kampanye nanti.” Pungkasnya.[Thuty]

