Bengkulu Post | Bengkulu Selatan – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan menyampaikan Nomor Induk Pegawai Daerah (NIP D) yang diperuntukkan kepada kepala desa (kades) dan perangkat. Ini sebagai salah satu rujukan dari aturan Kemendagri terkait pemenuhan database perangkat.
Kepala DPMD Bengkulu Selatan, Herman Sunarya,SH.MH menyebut, saat ini pihaknya belum memutuskan pemberian NIP D, sebab dalam waktu dekat akan dilaksanakan proses pemilihan Kades serentak.
“Kemungkinan pemberian NIP akan diberlakukan setelah hasil rapat dengan organisasi Kades dan Perangkat,”ungkap Herman Sunarya.
“Sudah ada bahasan terkait NIP D dan daerah lain sudah menerapkan sistem NIP D, tapi kita masih lihat dulu bagaimana respon mereka dalam hal ini perangkat desa,”ucap Herman Sunarya.
Selain itu, penggunaan NIP D ini sendiri hanya berlaku untuk perangkat desa dan kades, sementara BPD tidak diberikan.
“Masa berlaku NIP D cukup lama, yakni berakhir hingga usia perangkat desa mencapai usia 60 tahun,”demikian Herman.(Tem)

