Kejari Kepahiang Tetapkan Ketua KONI Jadi Tersangka Terkait Dugaan Tipikor Dana Hibah 2021-2022

Kepahiang – Bengkulu Post.id –Gerakan cepat dan melalui proses dan prosedur, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang pada Senin (20/11) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada tahun 2021-2022 yang dianggarkan oleh APBD Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Yakni, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang nomor:699 PRINT-/L.7.18/FD.2/10/2023, tanggal 25 Oktober 2023.

Kajari Kepahiang Ika Mauludhina, SH, MH melalui Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra, SH, MH didampingi Kasi Intel Nanda Hardika, SH, MH menerangkan berdasarkan dua alat bukti tim penyidik Kejari Kepahiang telah menetapkan inisial AT selaku Ketua KONI Kepahiang masa bakti 2020-2024 sebagai tersangka.

Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Stap.

“Ditemukan fakta adanya SPPD fiktif, belanja fiktif dan markup kegiatan. Kemudian berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Kepahiang terdapat kerugian negara sebesar Rp 163.479.279,28. Berdasarkan dua alat bukti tersebut AT Ketua KONI Kabupaten Kepahiang itu ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana hibah TA 2021-2022 yang diberikan Pemkab Kepahiang,” jelas Kasi Intel.

Dijelaskan Kasi Intel, untuk kepentingan penyidikan tim penyifik Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan penahanan tersangka AT selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-762/L.7.18/Fd.2/11/2023 tanggal 20 November 2023.

“Dugaan korupsi ini ialah fiktif pengadaan, SPPD yang ada SPj padahal tidak ada keberangkatan. Saat ini kita akan melakukan pengembangan apakah ada penambahan tersangka atau tidak, yang sementara saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan atas dugaan korupsi dana hibah tahun 2021-2022 ini,” jelas Kasi Intel.

Dijelaskannya, dari keterangan tersangka AT dugaan korupsi dana hibah yang digunakan oleh tersangka untuk membayar-bayar hutang KONI yang terjadi pada tahun sebelumnya, dan sebagian dipergunakan untuk keperluan pribadi.(rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *