Kepahiang – Bengkulu Post.id –Kejari Kepahiang Kejati Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk kedua kalinya, Giat pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Kepahiang, pada hari Kamis (7/12/2023).
Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan salah satu tugas Jaksa yang tertuang dalam Pasal 270 KUHAP, yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa;

Pasal 30 ayat (3) huruf (b) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, Kajari Kepahiang Ika Mauluddina, SH,MH, Waka Polres Kepahiang Kompol Andi Kadesma, Pansek Pengadilan Negeri Kepahiang, Sekretaris Dinas Kesehatan serta seluruh pejabat Kejari Kepahiang bersama Stap.
Usai giat pemusnahan BB, Kajari Kepahiang Ika Mauluddina,SH,MH mengatakan ” Ini merupakan agenda rutin Kejari, Kegiatan pemusnahan Barang Bukti pada hari ini adalah kegiatan Pemusnahan untuk yang kedua kalinya dalam Tahun 2023 yang menandakan masih adanya kejahatan di Kabupaten Kepahiang sehingga perlunya koordinasi antar pihak terkait dengan masyarakat untuk dapat lagi lebih meningkatkan pengawasan serta pengamanan di wilayahnya,” kata Kajari.

Ditanya barang bukti apa saja yang dimusnahkan pada hari ini ?
Kajari memaparkan ” BB yang kita musnahkan semuanya telah berkekuatan hukum tetap yang merupakan barang bukti dari 38 (tiga puluh delapan) perkara Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu Bulan Juni sampai dengan bulan Desember 2023 yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kepahiang dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” sampai Ika.
Ditempat terpisah, Kastel Nanda Hardika, SH,MH menambahkan ” Kejari Kepahiang melaksanakan giat pemusnahan BB Tindak Pidana NARKOTIKA sebanyak 20 perkara; antara lain :
- Sabu-sabu seberat 15,63 (lima belas koma enam puluh tiga) Gram dan Ganja seberat 553,52 (lima ratus lima puluh tiga koma lima puluh dua) Gram,
Tindak Pidana OHARDA (Orang dan Harta Benda) sebanyak 8 perkara;
Tindak Pidana KAMNEGTIBUM dan Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) sebanyak 9 perkara, termasuk pemusnahan 109 dus oli palsu,” demikian Dika (stv).

