Kepahiang – Bengkulu Post.id –Satuan Lalu Lintas Polres Kepahiang melalui unit Regident Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) siap melayani pembuatan jenis SIM baik pembuatan baru, perpanjangan dan peningkatan meliputi SIM A, C dan D, Untuk perpanjangan meliputi SIM A, C, D, B1, B1 Umum dan A Umum, untuk peningkatan A Umum, B1 dan B1 Umum, demikian dijelaskan salah satu personel yang sedang melaksanakan tugasnya, Selasa (12/12/2023).

Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kaslan Iptu Bole Susanja, M.Si menyampaikan ” Setiap hari kerja dimulai jam 08.00 hingga pukul 14.00 wib unit Regident (Satpas) siap melayani pembuatan SIM, Bagi warga yang akan membuat, memperpanjang dan peningkatan SIM dipersilahkan datang di loket Satpas Polres Kepahiang nantinya para pemohon (warga) yang hadir akan dibantu personel yang sedang bertugas dalam pembuatan SIM,” ujar Kasat.

Kasat Lantas juga menghimbau ” Kepada warga yang mempunyai kenderaan untuk segera memiliki SIM sesuai dengan spesifikasi kenderaan yang dimiliki agar tetap nyaman, juga turut melaksanakan perintah Undang -undang lalu lintas,” harapnya.
Diketahui pengurusan dan pembuatan SIM di Satpas Satlantas Polres Kepahiang sangat cepat, namun semuanya harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan, Setelah melengkapi persyaratan sesuai dengan Perpol nomor 2 tahun 2023 perubahan atas Perpol no 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandatanganan surat izin mengemudi selanjutnya melaksanakan pendaftaran dan registrasi.(stv).

