Tangani Kamtibmas Secara Luas, Pemkab Lebong Akan Bentuk Agen Kewaspadaan Dini

Bengkulu Post | Lebong-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, memastikan akan membentuk agen kewaspadaan dini desa/kelurahan se-Kabupaten Lebong dalam waktu dekat.

Menurut Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong, Muhammad Ikram, bahwa total agen ini kewaspadaan dini sebanyak 104 desa-kelurahan. Masing-masing desa dan kelurahan akan diambil sebanyak satu orang.

“Ini berdasarkan Permendagri Nomor 2 tahun 2018 tentang Tim Kewaspadaan Dini di Daerah dan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 1.317.KESBANGPOL tahun 2022 tentang Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah serta hasil rapat koordinasi daerah, Kesbangpol se-provinsi Bengkulu tanggal 14 September 2023,” kata Ikram.

Dia mengutarakan, para agen diharapkan dapat memberikan semua informasi kepada Pemerintah terkait kerawanan yang terjadi di desa maupun kelurahan.

Baik itu kerawanan dibidang bencana, bidang agama, sosial hingga kerawanan dibidang politik dan lain sebagainya.

“Kita berharap kedepan dengan sebuah mekanisme yang tersusun, bagaimana caranya Pemerintah Lebong dapat mengetahui lebih awal kerawanan yang terjadi di tingkat bawah. Apabila kita sudah mengetahui, maka kita segera mencari solusi dalam rangka mengatasi semua kerawanan yang terjadi,” ujarnya.

Dia menambahkan, para agen yang dibentuk ini nanti berdasarkan usulan 12 camat di wilayah masing-masing.

Syaratnya sendiri warga negara indonesia, pria/wanita, sehat jasmani dan rohani, bukan anggota parpol, usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun, tidak pernah tersandung pidana, mendapat persetujuan kepala desa, mampu mengoperasikan aplikasi melalui android atau laptop.

“Nanti rencananya akan dikukuhkan pada tanggal 29 Desember 2023,” ungkapnya.[Thuty]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *