Kepahiang – Bengkulu Post.id –Diketahui Masih banyak masyarakat Kabupaten Kepahiang belum memiliki buku nikah. Namun sebelumnya sudah melakukan pernikahan secara agama atau istilahnya nikah bawah tangan, Maka Pemerintah memberikan kesempatan untuk mengikuti kegiatan itsbat nikah di tahun 2024 mendatang, demikian disampaikan Kabag Kesra Pemkab Kepahiang pada awak media, pada hari Rabu (20/12/2023).
Ditengarai pada tahun 2023 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kepahiang kembali mengusulkan program itsbat nikah. Dimana Diketahui, pada tahun 2024 mendatang, sebanyak 80-an kuota itsbat nikah bagi pasangan suami-istri (Pasutri) di Kabupaten Kepahiang kembali diusulkan.
Devison Kabag Kesra Setkab Kepahiang mengungkapkan, sesui data yang dihimpun pihaknya di lapangan. Pihaknya mendapati masih banya masyarakat atau pasangan suami-isteri di Kabupaten Kepahiang yang belum memiliki buku nikah atau sah menikah secar hukum dan administrasi.
“Tahun ini Sebanyak 40 pasangan suami-isteri kita itsbat nikahkan. Untuk 2024 mendatang, usulan untuk kuota itsbat nikah kita naikkan menjadi 2 kali lipat. Mengingat, masih banyak warga yang belum memiliki buku nikah,” kata Devison, Rabu 20 Desember 2023
Lebih lanjut disampaikan Devison, program itsbat nikah yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, sebagai bentuk kepedulian terhadap Pasutri yang sudah lama menikah tapi belum memiliki bukuh nikah. Karena setiap warga negara yang sudah melangsungkan pernikahan wajib mempunyai buku nikah dan terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
“Perlu juga diketahui, program itsbat nikah ini khusus untuk Pasutri yang sudah lama menikah, baru satu kali menikah tapi belum mempunyai buku nikah. Ya kalau sudah lebih dari 1 kali menikah atau istrinya lebih dari satu, sulit untuk diakomodir ikut isbat nikah,” ujar Devison.
Ia juga menerangkan, masyarakat saat ini harus tahu. Bahwa masyarakat tidak hanya menikah secara agama saja, akan tetapi pernikahan harus tercatat oleh negara. Karena akte atau buku nikah menjadi dasar mengurus Adminduk lainnya setelah menikah, seperti mengurus Kartu Keluarga (KK) ataupun ketika mau mengurus akte lahir anak, dan lain sebagainya.(rls).

