Bengkulupost.id – PEMDES Retes Mengadakan penyuluhan hukum dengan para Aparatur Pemerintah desa
Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara bertempat di Kantor Desa Retes Kecamatan Air Padang melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan para Aparatur Pemerintah Desa.
Penyuluhan hukum untuk masyarakat yang dihadiri oleh Kasubsi Ekmon dan PPS, Kazamuli Lota, SH.MH., Bersama kamis 6 juni 2024.
Adapun materi yang disampaikan oleh Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yaitu “Sosialisasi tentang Hukum bagi Aparatur Pemerintahan Desa”
Kegiatan tersebut dihadiri Pjs.Kades Retes Hemir Jani, Sekdes, Ketua BPD Muksin ,Kaur Keuangan/Bendahara Desa, Tim Pelaksana Kegiatan Desa dan Tokoh Masyarakat, Serta dari Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Tugas Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara bertujuan untuk memberi pemahaman Kepada Aparatur Pemerintah Desa Retes sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.
Pjs.Kades Retes Hemir Jani juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Atas sosialisasi dan penyuluhan hukum yang telah diberikan kepada kami pemerintah Desa serta masyarakat.
Pjs. kades Hemir Jani juga menyampaikan dalam arahannya dan sambutannya agar para perangkat desa dapat menyerap pemahaman tentang penyuluhan hukum atas apa yang telah disampaikan dan disosialisasikan oleh pihak tim kejaksaan negeri Bengkulu Utara.
Pjs. Kades Hemir Jani juga menyampaikan Bahwa kegiatan semacam ini amatlah penting untuk kita semua .khususnya para perangkat desa retes dalam melayani masyarakat demi terciptanya pelayanan yang prima ujar Pjs Kades Retes.(Farzan)