Kepahiang – Bengkulu Post.id –Polres Kepahiang Satres Narkoba Polda Bengkulu melalui Tim Macan Juvi berhasil meringkus pengedar dan kurir narkotika golongan 1 jenis (sabu-sabu) sebanyak empat paket sedang dan satu paket besar, diduga tersangka ditangkap saat sedang bertransaksi diwilayah hukum Polres Kepahiang, Seperti disampaikan Kapolres melalui Kasat Resnarkoba Iptu Joko Susanto, SH didampingi KBO Ipda Ismil Tanjung serta Kasi Humas AKP Panjaitan saat menggelar Konferensi pers di depan ruang Satnarkoba, pada Senin pagi (19/8/2024).
Kasat Narkoba Iptu Joko Susanto, SH memaparkan berkat laporan dari masyarakat dimana pada tanggal 2 Agustus 2024 akan adanya transaksi narkoba golongan satu diwilayah hukum Polres Kepahiang maka kita perintahkan anggota tim Macan Juvi (Satnarkoba) melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP ternyata memang betul sekira pukul 00.30 Wib di halaman masjid di desa Muara Lengkap Kecamatan Bermani Ilir ada 2 orang laki -laki sedang melakukan transaksi, Oleh anggota Satnarkoba langsung menggeledah ternyata diduga tersangka AW (23) menyimpan 4 paket sedang dan 1 paket besar sabu-sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 73, 23 gram dengan rencana barang tersebut akan diserahkan kepada FR (46) sebagai penerima barang haram narkoboy tersebut namun keburu diringkus tim macan Juvi Satnarkoba.
Kasat Resnarkoba mengatakan ” Narkoba golongan 1 jenis sabu -sabu seberat 73,23 gram ini berasal dari wilayah Rejang – Lebong akan diserahkan AW (23) sebagai kurir kepada FR(46) rencana akan diedarkan di wilayah Kabupaten Empat Lawang, diketahui bahwa (FR) sudah dua kali melakukan kegiatan berbau narkotika, Dari pengakuan kedua orang laki laki ini barang jenis sabu seberat 73, 23 gram bernilai Rp 69 juta dan jika dijualkan kembali dengan paket hemat bisa memperoleh keuntungan dengan nominal harga jual Rp 80.760.000,” ujar Kasat.
Untuk barang bukti disita 2 unit motor, 2 unit handphone, sabu sabu, kedua orang ini atas nama AW (23) disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009.
RF (46) disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009.
Kedua orang laki -laki diduga tersangka saat ini diamankan pihak Polres Kepahiang untuk penyidikan lebih lanjut.(stv).