MUKOMUKO – Bengkulu post.id.- Warga Masyarakat Desa Berangan Mulya Kecamatan Teramang jaya Pertanyakan terkait Kasus Bundes Bergulirnya perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset dan penghasilan Bumdes Batanggo Bacap, Desa Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, sejak bulan November 2023 lalu, pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, diketahui menurunkan langsung tim audit dari Kejati Bengkulu.
Adapun tujuan dari diturunkannya tim audit tersebut, guna menghitung kerugian negara (KN) dalam perkara yang diduga melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) BUMDes Brangan Mulya itu sendiri.
Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Mukomuko sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sekda Mukomuko, Abdiyanto, selaku mantan direktur BUMDes Brangan Mulya yang mengundurkan diri pada tahun 2023 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly, S.H., M.H melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelejen, Masteriawan, S.H mengatakan bahwa pihaknya tengah menunggu hasil audit kerugian negara oleh pihak auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
“Proses perkara terus berjalan. Perkara BUMDes Brangan Mulya, Perkara Pemotongan 20 Persen Dana Kegiatan di setiap OPD, maupun Perkara BTT di BPBD Mukomuko, semuanya masih berjalan dan berproses. Namun, saat ini kami tengah fokus pada perkara Pemotongan 20 Persen Dana Kegiatan di setiap OPD,” ujarnya kepada awakmedia di ruang kerjanya, Rabu (30/10).
Lebih lanjut, Masteriawan menyebut pihaknya masih menunggu hasil audit dari auditor Kejati. Dimana, sebelumnya perkara tersebut dilimpahkan ke Inspektorat Provinsi Bengkulu dan hingga saat ini masih di audit oleh auditor.
“Kami masih menunggu hasil audit dari pihak auditor yang menghitung KN yang ditimbulkan dari perkara tersebut,” lanjutnya.
Di sisi lain, Ketua LSM National Coruption Watch (NCW) Kabupaten Mukomuko, Zlatan Asikin, S.Sos, meminta pihak penyidik agar proses penanganan perkara BUMDes Brangan Mulya tersebut , jangan berlarut-larut.
Menurutnya, selain KN yang ditimbulkan, perlu dikaji lagi sejauh mana peran direktur saat itu dalam membuat kebijakan secara sepihak dan atas inisiatif pribadi untuk mendepositokan penyertaan modal BUMDes di salah satu Bank di daerah ini.
“Tolong dikaji lagi sejauh mana peran direktur dalam perkara ini. Yang kita telusuri, kebijakan yang diambil direktur saat itu, berbalik arah dan terkesan melanggar AD ART BUMDes tersebut,” kata Zlatan.
Dirinya pun berharap, pihak Kejari Mukomuko tidak tebang pilih dalam penanganan perkara, meskipun menyeret nama Sekda Mukomuko untuk dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami harap pihak Kejari Mukomuko tidak tebang pilih dalam penanganan perkara. Jika itu harus menyeret nama pejabat di daerah ini, harus di perlakukan sama seperti masyarakat lainnya. Tidak ada yang khusus,” sambung Zlatan.
Untuk diketahui, sejak laporan tersebut masuk pada November 2023 lalu, hingga Oktober 2023, belum ada kejelasan dari perkara tersebut. Saat ini perkara BUMDes Brangan Mulya dalam tahap penyelidikan.
Sejumlah pihak yang sudah dipanggil, yakni Sekda Mukomuko selaku direktur saat itu, Kades PAW Brangan Mulya, Mantan Kades Brangan Mulya, Bendahara BUMDes Brangan Mulya, Sekretaris Desa, hingga sejumlah jajaran yang tergabung didalam susunan pengurus BUMDes Brangan Mulya.(Ar)