Bengkulupost.id | Kepahiang_Tiga Komisi DPRD Kabupaten Kepahiang menyerahkan laporan hasil pembahasan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2024. Penyerahan laporan dilakukan dalam Rapat Gabungan Komisi (Gabkom) yang digelar di Ruang Rapat Banggar DPRD Kepahiang pada Senin, 16 Juni 2025.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc didampingi Wakil Ketua II, Ansori M, masing-masing komisi menyampaikan rekomendasi atas tindak lanjut terhadap temuan-temuan BPK RI kepada pimpinan DPRD. Rekomendasi ini nantinya akan dirumuskan sebagai rekomendasi resmi DPRD dan dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kepahiang.
Ketua Komisi I, Andrian Defandra, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa terdapat tiga kelompok temuan utama pada perangkat daerah mitra Komisi I. Temuan tersebut mencakup kekeliruan dalam penatausahaan pengelolaan keuangan daerah, pemanfaatan aset daerah yang belum optimal, serta pengadaan barang dan jasa yang belum sesuai dengan kaidah dan prinsip-prinsip pengadaan yang baik.

Komisi I pun memberikan rekomendasi sebagai berikut, yakni kepada Perangkat Daerah Mitra Komisi I:
- Melakukan perbaikan atas penatausahaan keuangan daerah.
- Mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
- Menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien, dan prudent.
Kepada Bupati Kepahiang:
- Melaksanakan seluruh rekomendasi dalam LHP BPK RI atas LKPD 2024.
- Menerapkan pengawasan berjenjang dan melekat kepada seluruh pejabat pengelola anggaran.
- Melakukan evaluasi kinerja pejabat pengelola keuangan, serta mempertimbangkan hasil evaluasi dalam penempatan jabatan.
Juru Bicara Komisi II, Eko Susilo, menyampaikan rekomendasi Komisi II sebagai upaya perbaikan kinerja pengelolaan keuangan daerah. Beberapa poin penting yang disampaikan:

Kepada OPD Mitra Kerja, Komisi II merekomendasikan untuk dapat Memperbaiki kinerja penatausahaan keuangan agar tidak menjadi temuan berulang. Sedangkan kepada Bupati Kepahiang Komisi II merekomendasikan:
- Menginstruksikan seluruh OPD yang menjadi sampel pemeriksaan untuk menjalankan rekomendasi BPK RI.
- Memperkuat pemahaman dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan OPD.
- Menjadikan temuan BPK RI sebagai dasar evaluasi kinerja Kepala OPD dan pegawai di lingkup perangkat daerah.
Ketua Komisi III, Muhammad Nopriandi, S.Sos., dalam laporannya menyoroti pentingnya penyempurnaan sistem pengelolaan keuangan dan pencegahan temuan berulang. Rekomendasi yang disampaikan antara lain:
- Bupati diminta menginstruksikan seluruh OPD terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI.
- Melakukan perbaikan sistem pendataan dan penagihan pajak, khususnya pada sektor pajak hotel dan BPHTB.
- Melakukan evaluasi atas sistem pengelolaan pajak dan retribusi parkir.
- Mengoptimalkan pemanfaatan sistem informasi aset daerah.
- Meningkatkan kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah, agar pengawasan internal dapat berjalan maksimal sebelum audit eksternal dilakukan BPK RI.
Ketua DPRD selanjutnya menyampaikan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi dari tiga komisi akan dihimpun dan dijadikan sebagai rekomendasi resmi DPRD. Rekomendasi tersebut akan dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD dan diserahkan kepada Bupati pada Rapat Paripurna yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa, 16 Juni 2025.
“Kami harap seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepahiang dapat hadir dalam rapat paripurna tersebut,” ujar Gregory Dayefiandro kepada 17 anggota DPRD yang hadir dalam rapat gabungan komisi. (rls).

