DPRD Kepahiang Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi Atas LHP BPK RI LKPD 2024

Kepahiang – Bengkulu Post.id –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2024. Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pada, Senin (16/6/2025).

Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., didampingi Wakil Ketua II Ansori M. Turut hadir Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP., Wakil Bupati Ir. Abdul Hafizh, M.Si., unsur Forkopimda, Sekda Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd., M.H., serta para kepala OPD, camat, dan pejabat instansi vertikal.

Dalam rapat tersebut, tiga komisi DPRD menyampaikan hasil pembahasan mereka terhadap LHP BPK RI, beserta rekomendasi perbaikan yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD.

Ketua Komisi I, Andrian Defandra, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa temuan utama pada OPD mitra kerja Komisi I meliputi kekeliruan dalam penatausahaan keuangan daerah, pemanfaatan aset daerah yang belum optimal, serta pengadaan barang dan jasa yang belum sesuai prinsip-prinsip pengadaan yang baik.

Komisi I merekomendasikan kepada OPD mitra:

  1. Melakukan perbaikan penatausahaan keuangan daerah.
  2. Mengoptimalkan pemanfaatan aset sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa secara efektif, efisien, dan hati-hati (prudent).

Kepada Bupati Kepahiang, Komisi I merekomendasikan:

  1. Melaksanakan seluruh rekomendasi LHP BPK RI atas LKPD 2024.
  2. Menerapkan pengawasan berjenjang dan melekat pada seluruh pejabat pengelola anggaran.
  3. Melakukan evaluasi kinerja pejabat pengelola keuangan dan mempertimbangkan hasilnya dalam penempatan jabatan.

Juru Bicara Komisi II, Eko Susilo, menekankan perlunya peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah. Komisi II merekomendasikan kepada OPD mitra untuk memperbaiki penatausahaan keuangan agar tidak terjadi temuan berulang.

Kepada Bupati Kepahiang, rekomendasi meliputi:

  1. Menginstruksikan seluruh OPD sampel pemeriksaan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI.
  2. Memperkuat pemahaman dan pengawasan pengelolaan keuangan OPD.
  3. Menjadikan temuan BPK RI sebagai dasar evaluasi kinerja kepala OPD dan ASN terkait.

Juru Bicara Komisi III, Anudin, S.Sos., menyoroti pentingnya pencegahan temuan berulang dan peningkatan sistem pengelolaan.

Rekomendasi Komisi III mencakup:

  1. Instruksi kepada OPD untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI.
  2. Perbaikan sistem pendataan dan penagihan pajak, khususnya sektor pajak hotel dan BPHTB.
  3. Evaluasi sistem pengelolaan pajak dan retribusi parkir.
  4. Optimalisasi penggunaan sistem informasi aset daerah.
  5. Peningkatan peran dan kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah.

Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro, menyampaikan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi dari komisi-komisi akan dirumuskan dalam bentuk Surat Keputusan DPRD.

“Rekomendasi tersebut akan dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD dan disampaikan secara tertulis kepada Saudara Bupati setelah rapat paripurna ini,” tegas Gregory.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh 17 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang dan seluruh tamu undangan dari unsur pemerintah daerah dan instansi terkait. (rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *