Kepahiang – Bengkulu Post.id –Setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan yang panjang oleh pihak Kejari Kepahiang terkait masalah anggaran keuangan di Sekretariat DPRD Kepahiang dari tahun 2021 hingga 2023 maka kelima orang anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024 ditetapkan tersangka dan langsung dibawa ke rumah tahanan Curup, Seperti disampaikan Kajari Kepahiang melalui Kastel Nanda Hardika, SH, didampingi Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, SH., MH saat press release pada Rabu sore (16/7/2025).
Ke lima tersangka tersebut inisial JT, M, BD, NU, dan RMJ merupakan mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019 – 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terkait kesehatan maka sekira pukul 18.10 wib ke lima orang ini langsung dibawa ke rutan Curup.

” Ini merupakan perkembangan penyidikan yang masih terus berjalan, Kelima tsk ini adalah para pihak yang kemudian kita temukan fakta, Niat yang nyata dalam hal memanipulasi surat perintah perjalanan dinas maupun bukti dukung fiktif yang sudah dibuat secara nyata dalam hal ini tidak sesuai dengan senyatanya,” tegas Febri.
Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar kembali menegaskan ” Temuan dari BPK sampai saat ini dari kelima tsk belum dikembalikan untuk rata- rata diantaranya inisial RMJ sebesar Rp 320 juta, JT sebesar Rp 240 juta, M sebesar Rp 192 juta, BH sebesar Rp 260 juta dan NU sebesar Rp 194 juta dari total ini ada pecicilan namun belum selesai,” ujar Kasi Pidsus.(stv).

