Sat-Lantas Polres Kepahiang Jaring Ratusan Pengendara Saat Operasi Patuh Nala 2025

Kepahiang – Bengkulu Post.id –Jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Kepahiang Polda Bengkulu dari tanggal 14 hingga 27 Juli nanti melaksanakan giat operasi patuh secara serentak yang digalang korps Lalu Lintas Polri di seluruh Indonesia dan penyelenggaraan ini didasarkan pada tri strategi yaitu pre-emptif, preventif dan represif dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan,ketertiban kelancaran lalu lintas, Seperti disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP M. Faisal Pratama, S.IK.,SH.,MH melalui Kaslan Iptu Alex Candra W, S.Sos., MH diwakili Kbo Lantas Ipda Noviana Andriyanto, SH saat disambangi diruang kerjanya di Mako Polres Kepahiang pada Kamis (24/7/2025).

Pelaksanaan kegiatan operasi patuh yang telah dilaksanakan pihak Satlantas Polres Kepahiang hingga hari ini telah menerbitkan ratusan Etle (Electronic Traffic Law Enforcement), puluhan tilang manual serta memberikan teguran kepada puluhan masyarakat pengendara diwilayah hukum Polres Kepahiang.
” Kegiatan operasi patuh Nala 2025 telah dilaksanakan dari tanggal (14/7) dan akan berakhir pada 27 Juli 2025, Operasi Patuh dilakukan secara random dan ratusan terkena Etle, puluhan pengendara ditilang dan puluhan juga masyarakat pengendara mendapatkan teguran untuk mematuhi aturan berlalu lintas saat berkendara,” pungkas Noviana Andriyanto.

Jika tidak ada hal yang mendesak, tambah KBO Lantas ” Besok pagi tim Satlantas Polres Kepahiang akan menggelar operasi patuh di depan Puncak mall Kepahiang dan di simpang PDAM Dusun Kepahiang, Kita berharap kepada seluruh pengendara baik pengguna R2, R4 untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara seperti membawa SIM, STNK bagi pengendara R4 harus stay menggunakan safety bell saat menyetir,” ujar Noviana.

Adapun target operasi patuh Nala 2025 diantaranya pengendara dibawah umur, Knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis(brong), pengemudi tanpa sabuk pengamanan, melawan arus lalulintas, menggunakan hp saat berkendaraan, berkendaraan dalam pengaruh alkohol, melebih batas kecepatan atau balap liar, kendaraan over dimension dan over loading, kendaraan tanpa tnkb (SIM dan STNK).(stv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *