Dugaan APBDS Desa Garut mencari keuntungan semata dalam mengelolah dana DD di tahun 2025..

Lebong -Bengkulupost.id,Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa,Jum’at (08/08/2025 )

Kali ini tepat nya di desa Garut.kecamatan Amen,Kabupaten Lebong provinsi bengkulu.Dugaan ada ke janggalan dalam mengelola dana desa Tahun anggran 2025.

Pasal nya menurut sumber.Beberapa pekerjaan fisik pengadaan Lampu jalan PJU desa ini sangat miris dan terindikasi Mark,up harga satuan.Mencapai 10 juta lebih sebanyak terpasang 11 titik,,Dan masing-masing titik kepala desa menerima Fhe dari pahak ke 3 atau pihak Cv tersebut.Sebesar 2.500 per titik..bahkan kegiatan banguan Contoh pembangunan SPAL yang menurut.Sumber tidak ada azas mempaat bagi masyarakat desa..Dan Anggaran pembangunan tidak teransparansi berapa jumla anggaran dan panjang belum jelas,,karena tidak ada papan informasi kegiatan tersebut..Sehingga wajar Dugaan ajang korupsi…

Sehingga. Banyak dugaan yang kami dapatkan melaui Data baik pun pakta.kami berharap setela ter exspos berita ini nanti Maka ber harap agar pihak APH kabupaten.Lebong segera mengaudit indikasi KKN yang ada di desa Garut ini baik itu adminitrasi hingga fisik dan program lainnya,,

.Hingga berita ini kami terbitkan awak media Mencobah konfirmasi melalui Via WhatsApp agar kepala desa pjs beserta TPK dan kaur keuangan desa garut.bisa memberikan jawaban dan sanggahan supaya berita ini berimbang..

Jika terbukti maka kami berharap agar pihak APH terkait memanggil dan memproses kepala desa pjs/beserta keuangan desa. sesuai SOP dan ketentuan per UUD yang berlaku di kabupaten Lebong.( Darlin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *