Kepahiang – Bengkulu Post.id –Polres Kepahiang Polda Bengkulu melalui Satreskrim unit Tindak Pidana Korupsi menindaklanjuti dan mengungkap kasus OTT oknum Kades terkait dugaan fee proyek irigasi BWSS yang terjadi beberapa tahun yang lalu.
Kasus yang sempat panas pada tahun 2023 silam masih menjadi sorotan publik.
Kapolres kepahing AKBP M.Faisal Pratama, S.IK, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Denyfita Muchtar, S.Trk didampingi Kanit Tipidkor Ipda Saputra dan Kanit Tipidter Ipda Harianto Pasaribu dalam press release, pada Senin (3/11/2025).
Mengatakan sebelumnya ke tiga Kades ini adalah saksi, Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut penyidik mendapatkan dua alat bukti serta melakukan gelar perkara di Polda Bengkulu tanggal (29/10) telah menetapkan tersangka.
” Ke tiga orang tersangka diantaranya AK, SB dan HN diduga melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 E UU no 30 tentang tindak pidana korupsi, Selanjutnya guna kepentingan proses penyidikan dan pertimbangan tentang hal-hal yang mungkin akan menghambat penyidikan maka ke tiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk melengkapi pemberkasan,” ungkap Kasat.
Kilas balik,OTT dugaan fee proyek P3-TGAI dari BBWSS VIII Pelembang terjadi pada Senin 26 Juni 2023 malam hari di salah satu rumah rumah tersangka KA. Pada saat OTT, ada beberapa Kades di lokasi tersebut. OTT ini terkait pengerjaan proyek irigasi di 9 desa dengan total 18 kelompok.(stv).

