Kejari Kepahiang Menetapkan Tersangka Mantan Direktur RSUD Kepahiang Dugaan Korupsi Anggaran DAK Tahun 2020, 2021

Kepahiang – Bengkulu Post.id –Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan HAE mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kabupaten Kepahiang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pengadaan UPS bersumber dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020 dan tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Asvera Primadona, S.H, M.H Melalui Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar , S.H., M.H dan Kasi Intel Nanda Hardika, S.H Mengatakan HAE ditetapkan tersangka diduga korupsi dana pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) yang mana pengadaan alat tersebut tidak melalu uji kelayakan sehingga alat tidak dapat berfungsi dan digunakan sehingga mengakibatkan kerugian negara.

adapun dana yang digunakan untuk membeli alat tersebut bersumber dari Dana Alokasi khusus tahun 2020 dan tahun 2021.

“Untuk kerugian negara masih kita hitung, Sementara ini kerugian negara baru sebesar Rp 800 juta dan pengadaan alat ini dilakukan dua tahap yaitu pada tahun 2020 dan tahun 2021” sampai Dika.

Dijelaskan Dika Usai pemeriksaan, penyidik langsung menetapkan status tersangka dan menahan HAE di Lapas Kelas II A Curup.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, Kita masih mendalami fakta pemeriksaan,” demikian Kastel.(rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *