Kepahiang – Bengkulu Post.id –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) kembali menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi fee proyek irigasi Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VIII di Kabupaten Kepahiang, pada Selasa siang (12/11/2025).
Kedua tersangka masing-masing berinisial KM, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Kepahiang, serta FR, seorang calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2023 lalu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Kepahiang. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah adanya upaya menghalangi proses hukum.
Kuasa hukum tersangka KM, Aan Julianda, mengatakan bahwa sejak awal proses penyidikan, kliennya telah bersikap terbuka dan kooperatif terhadap penyidik.
“Selama dua tahun terakhir, klien kami sudah bersikap kooperatif dan memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik tanpa ada yang ditutupi,” ujar Aan.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka FR, Maghdaliansi, menjelaskan bahwa kliennya saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) merupakan seorang caleg. Menurutnya, FR diduga memiliki komitmen dengan pihak lain terkait proyek irigasi tersebut, namun belum menerima keuntungan apa pun dari proyek itu.
“Klien kami saat OTT masih berstatus caleg. Hingga kini belum ada keuntungan apa pun yang diterima dari proyek irigasi tersebut, bahkan status hukumnya pun masih belum jelas,” tegas Maghdaliansi.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Satreskrim Polres Kepahiang pada tahun 2023 lalu. Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan sejumlah kepala desa, seorang ASN, dan seorang politisi. Penangkapan terjadi di rumah milik KM, dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp300 juta yang diduga merupakan fee dari proyek irigasi di wilayah Desa Pagar Gunung.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan kedua tersangka dengan sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Dengan penetapan dua tersangka baru ini, penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap atau fee proyek irigasi BWSS VIII yang sempat menyeret sejumlah pejabat desa dan ASN di Kabupaten Kepahiang.(rls).

