Diduga Kebal Hukum, Tambang Pasir Ilegal di Desa Kutai Donok Terus Beroperasi Meski Dilarang Pemerintah

LEBONG – Berita.Bengkulu Aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Kutai Donok, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, terkesan menantang hukum dan mengabaikan kewenangan negara. Meski telah ada Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten Lebong sejak tahun 2021 yang memerintahkan penghentian seluruh aktivitas tambang ilegal, fakta di lapangan menunjukkan tambang pasir tersebut masih beroperasi secara bebas hingga kini.

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas penambangan berlangsung nyaris tanpa hambatan., pasir diangkut secara rutin, dan tidak tampak adanya tindakan penertiban dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum (APH).

“Sudah bertahun-tahun beroperasi, tidak pernah disentuh hukum. Seolah-olah kebal,” ujar salah seorang warga setempat kepada wartawan, jumat 16 Januari 2026

Surat Edaran Dinilai Mandul

Surat Edaran Pemda Lebong yang seharusnya menjadi dasar penertiban justru dinilai sekadar formalitas administrasi tanpa implementasi nyata.
Hingga kini, tidak ada satu pun tambang pasir atau galian C ilegal di Kabupaten Lebong yang benar-benar ditutup.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan indikasi perlindungan oleh oknum tertentu yang memiliki kekuasaan atau kepentingan ekonomi.

“Kalau tidak ada yang membekingi, mustahil tambang ilegal bisa bertahan selama ini,” ungkap warga lainnya.

Diduga Langgar Banyak Aturan

Aktivitas tambang pasir di Desa Kutai Donok diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Pasal 158:

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 109:

Usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar.

PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan

Setiap kegiatan tambang wajib memiliki IUP, IUPK, atau SIPB, termasuk dokumen lingkungan.

KUHP Pasal 55 dan 56

Mengatur pihak-pihak yang turut serta, membantu, atau membiarkan terjadinya tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Aparat Dipertanyakan

Minimnya penindakan menimbulkan pertanyaan serius terhadap kinerja aparat penegak hukum dan instansi pengawas. Publik mendesak agar tidak hanya pelaku di lapangan yang diperiksa, tetapi juga pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya asas manfaat yang diterima oknum tertentu, baik dari unsur pemerintah maupun aparat, sehingga aktivitas ilegal ini terus berjalan tanpa hambatan.

Pemilik Tambang Menghindar

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan ke lokasi tambang tidak membuahkan hasil. Setiap kali media datang, pemilik atau penanggung jawab tambang tidak berada di tempat dan terkesan menghindar dari awak media.

Tuntutan Publik

Masyarakat Kabupaten Lebong menuntut:

Penutupan segera tambang pasir ilegal

Penegakan hukum tanpa tebang pilih

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga membekingi

Transparansi pemerintah daerah dan APH

Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga meruntuhkan wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap negara.[***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *